Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Venna Melinda Bilang Begini
Kamis, 25 Mei 2023 - 16:17 WIB
JAKARTA - Venna Melinda memberikan tanggapannya terkait vonis yang dijatuhkan kepada suaminya, Ferry Irawan atas kasus dugaan KDRT dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Jawa Timur, Selasa, 23 Mei 2023.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ferry divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim. Meskipun demikian, aktor 46 tahun itu tidak terbukti secara sah melakukan KDRT berat terhadap Venna Melinda.
Terkait hal tersebut, Venna Melinda menyerahkan seluruhnya kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Mereka kan ibaratnya yang jadi pengacara aku. Mereka juga kemarin kan menyatakan bakal pikir-pikir dulu, terus pengacaranya Ferry juga, jadi aku kembalikan ke JPU saja terbaiknya gimana," ujar Venna Melinda saat ditemui awak media di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (25/5/2023).
Venna Melinda menyebutkan bahwa vonis hakim terhadap Ferry bukanlah soal kepuasan pribadinya. Dia hanya ingin kasusnya bisa menjadi pelajaran bagi banyak orang, sehingga tak terjadi di kemudian hari.
"Sebetulnya kasus KDRT ini bukan soal puas enggak puas ya, karena aku lebih memaknai proses hukumnya sendiri. Aku sebagai korban KDRT pengin kasus aku ini jadi pembelajaran khususnya bagi perempuan," terangnya.
Walaupun Ferry disebut tak terbukti melakukan KDRT berat, Venna mengaku jika hal itu tak memengaruhi keputusannya untuk tetap bercerai.
"Aku sendiri sebagai korban mempercayakan kepada negara. Buat aku, yang paling penting setelah vonis bisa fokus ke masalah cerai. Kan semua harus ada ujungnya," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ferry divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim. Meskipun demikian, aktor 46 tahun itu tidak terbukti secara sah melakukan KDRT berat terhadap Venna Melinda.
Terkait hal tersebut, Venna Melinda menyerahkan seluruhnya kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga
"Mereka kan ibaratnya yang jadi pengacara aku. Mereka juga kemarin kan menyatakan bakal pikir-pikir dulu, terus pengacaranya Ferry juga, jadi aku kembalikan ke JPU saja terbaiknya gimana," ujar Venna Melinda saat ditemui awak media di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (25/5/2023).
Venna Melinda menyebutkan bahwa vonis hakim terhadap Ferry bukanlah soal kepuasan pribadinya. Dia hanya ingin kasusnya bisa menjadi pelajaran bagi banyak orang, sehingga tak terjadi di kemudian hari.
"Sebetulnya kasus KDRT ini bukan soal puas enggak puas ya, karena aku lebih memaknai proses hukumnya sendiri. Aku sebagai korban KDRT pengin kasus aku ini jadi pembelajaran khususnya bagi perempuan," terangnya.
Walaupun Ferry disebut tak terbukti melakukan KDRT berat, Venna mengaku jika hal itu tak memengaruhi keputusannya untuk tetap bercerai.
"Aku sendiri sebagai korban mempercayakan kepada negara. Buat aku, yang paling penting setelah vonis bisa fokus ke masalah cerai. Kan semua harus ada ujungnya," ujarnya.
(nug)
tulis komentar anda