Marissya Icha Tuai Cibiran karena Ikut Campur Urusan Video Syur Rebecca Klopper

Minggu, 28 Mei 2023 - 10:50 WIB
Marissya Icha tuai cibiran dari publik gara-gara ikut mengomentari kasus video syur 47 detik yang pelakukan diduga mirip Rebecca Klopper. Foto/Marissya Icha
JAKARTA - Marissya Icha tuai cibiran dari publik gara-gara ikut mengomentari kasus video syur 47 detik yang pelakukan diduga mirip Rebecca Klopper.

Niat hati ingin membantu teman dekatnya, namun publik justru "gerah" melihat sang selebgram selalu ada dan ikut campur ketika ada figur publik yang terkena kasus. Lewat unggahan di akun Instagram pribadinya, Marissya Icha lantas memberikan klarifikasi. Ia mengaku tidak akan mengomentari sesuatu jika tidak diminta oleh orang yang bersangkutan.





"Jujur kesel, marah, sedih. Di setiap permasalahan artis-artis, public figure, bahkan keluarga dari orang besar pun saya tidak pernah serta merta mengikuti dan meng-comment permasalahan orang kalau tidak diminta (pertama)," tulis Marissya Icha, dikutip dari Instagram pribadinya, Minggu (28/5/2023).

Perempuan yang akrab disapa Icha itu menegaskan, hanya berusaha membantu orang-orang terdekatnya.

"Dan saya juga selalu diminta pendapat langsung dengan orang terkait, dan pastinya saya selalu jawab, 'oke, saat ini apa yang saya bisa bantu?'," terang Marissya Icha.

Dari tindakannya itu, Marissya Icha juga mengklaim tidak pernah mendapatkan uang sepeser pun setelah membantu para artis yang bersangkutan.





"Apa yang saya sampaikan ya dari orang terkait. Maaf ya, saya bukan netizen yang kurang kerjaan tiba-tiba nimbrung urusan orang, maaf ya kerjaan saya udah banyak," pungkas Marissya Icha.

Diketahui, imbas dari viralnya video syur 47 detik tersebut, Rebecca Klopper menjadi bulan-bulanan netizen. Tak hanya Rebecca Klopper, sang kekasih Fadly Faisal juga ikut terseret atas kasus tersebut.

Terkini, Rebecca Klopper sudah melaporkan akun Twitter @dedekkugem yang diduga menjadi penyebar video syur itu ke Bareskrim Polri pada 22 Mei 2023. Rebecca juga menyerahkan bukti serta menunjuk dua orang menjadi saksi, yaitu FF dan LL.
(tsa)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More