Suami Jenny Rahman Tepis Tudingan Palsukan Tanda Tangan dan Lakukan Perselingkuhan
Minggu, 11 Juni 2023 - 16:16 WIB
JAKARTA - Suami artis Jenny Rahman, Supradjarto, angkat bicara soal tudingan pemalsuan tanda tangan dokumen dan perselingkuhan oleh sang istri.
Melalui kuasa hukumnya, Jhonson Panjaitan, Supradjarto menegaskan tidak pernah melakukan pemalsuan tanda tangan dokumen dan perselingkuhan seperti yang dituduhkan Jenny Rahman. Kasus itu sendiri belakangan tengah menjadi perbincangan publik.
"Tidak ada pelaporan soal perselingkuhan. Saya tidak mengerti, ada bahasa perselingkuhan di mana-mana. Sekarang kasus itu sedang berproses dan ini menyangkut urusan rumah tangga antara ibu Jenny Rachman dan bapak Supradjarto," kata Jhonson Panjatitan dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (10/6/2023).
Menurut Jhonson, kasus yang tengah bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan dengan tersangka Supradjarto adalah pemalsuan dokumen. Bukan soal perselingkuhan.
"Kasus yang menyangkut bapak Supradjarto yang saat ini sedang berproses di Polres Jakarta Selatan adalah kasus menyangkut pasal 263 KUHP yang dilaporkan oleh kuasa hukum Femmy Ferdinandus," jelas Jhonson.
"Statusnya masih dalam proses penyidikan, pasalnya 263 KUHP. Pernah dipanggil tanggal 7 Juni 2023 sebagai tersangka, akan tetapi klien kami tidak hadir karena ada tugas dan kami sudah berikan surat kepada Polres," tambahnya.
Lebih lanjut Jhonson mengungkapkan bahwa Jenny Rachman dan Supradjarto sebenarnya sudah memiliki rencana untuk melakukan restorative justice. Upaya itu dijadwalkan berlangsung pada 13 Juni mendatang.
Melalui kuasa hukumnya, Jhonson Panjaitan, Supradjarto menegaskan tidak pernah melakukan pemalsuan tanda tangan dokumen dan perselingkuhan seperti yang dituduhkan Jenny Rahman. Kasus itu sendiri belakangan tengah menjadi perbincangan publik.
"Tidak ada pelaporan soal perselingkuhan. Saya tidak mengerti, ada bahasa perselingkuhan di mana-mana. Sekarang kasus itu sedang berproses dan ini menyangkut urusan rumah tangga antara ibu Jenny Rachman dan bapak Supradjarto," kata Jhonson Panjatitan dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (10/6/2023).
Baca Juga
Menurut Jhonson, kasus yang tengah bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan dengan tersangka Supradjarto adalah pemalsuan dokumen. Bukan soal perselingkuhan.
"Kasus yang menyangkut bapak Supradjarto yang saat ini sedang berproses di Polres Jakarta Selatan adalah kasus menyangkut pasal 263 KUHP yang dilaporkan oleh kuasa hukum Femmy Ferdinandus," jelas Jhonson.
"Statusnya masih dalam proses penyidikan, pasalnya 263 KUHP. Pernah dipanggil tanggal 7 Juni 2023 sebagai tersangka, akan tetapi klien kami tidak hadir karena ada tugas dan kami sudah berikan surat kepada Polres," tambahnya.
Lebih lanjut Jhonson mengungkapkan bahwa Jenny Rachman dan Supradjarto sebenarnya sudah memiliki rencana untuk melakukan restorative justice. Upaya itu dijadwalkan berlangsung pada 13 Juni mendatang.
tulis komentar anda