Raihaanun Disebut Kecanduan Alkohol, Teddy Soeriaatmadja dan Anak Sempat Minta Berhenti
Rabu, 05 Juli 2023 - 19:55 WIB
JAKARTA - Raihaanun disebut kecanduan alkohol di tengah kabar perceraiannya dengan Teddy Soeriaatmadja . Hal ini terungkap dari isi putusan Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa di situs resmi Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusan tersebut, Raihaanun dikatakan mulai mengonsumsi alkohol pada pertengahan 2019 dan jumlahnya terus bertambah. Mantan istri Teddy Soeriaatmadja ini juga mulai minum obatnya dengan menggunakan minuman beralkohol.
"Sehingga membahayakan kesehatan dan keselamatan dirinya. Pemohon (Teddy Soeriaatmadja) telah mencoba berbagai macam cara untuk berbicara dan meminta termohon (Raihaanun) agar berhenti mengonsumsi minuman beralkohol," bunyi putusan PA Tigaraksa dikutip dari situs resmi MA, Rabu (5/7/2023).
"Karena selain berdampak buruk terhadap diri termohon sendiri, pemohon juga khawatir hal itu akan berdampak buruk bagi anak-anak pemohon dan termohon," sambungnya.
Meski sang suami memintanya untuk berhenti minum alkohol, namun Raihaanun tidak bersedia. Ibu tiga anak ini pun memberikan berbagai alasan hingga menyebabkan pertengakaran dan meminta untuk bercerai.
"Termohon tidak bersedia berhenti mengonsumsi minuman beralkohol dan menyampaikan berbagai macam alasan sehingga lama kelamaan pemohon memilih untuk tidak melanjutkan pembicaraan demi menghindari pertengkaran," jelas putusan tersebut.
"Karena setiap kali terjadi pertengkaran, termohon selalu berkata ingin bercerai saja," lanjutnya.
Kebiasaan minum alkohol bintang film Badai Pasti Berlalu itu akhirnya diketahui oleh anak pertamanya. Putusan tersebut juga menyatakan Raihaanun selalu pulang ke rumah dalam keadaan mabuk hingga sang anak sempat memintanya untuk berhenti mengonsumsi alkohol.
"Kebiasaan mengonsumsi minuman beralkohol ini akhirnya diketahui oleh anak pertama pemohon dan termohon yang bernama anak I. Bahwa sejak bulan Februari tahun 2023, kebiasaan termohon untuk mengonsumsi minuman beralkohol sudah sangat mengkhawatirkan," ungkapnya.
"Termohon selalu pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Hal ini juga akhirnya diketahui oleh anak pertama pemohon dan termohon, yaitu anak I, bahkan pernah meminta termohon untuk berhenti mengonsumsi minuman beralkohol. Namun termohon hanya mengiyakan saja tanpa pernah melakukannya," tandasnya.
Dalam putusan tersebut, Raihaanun dikatakan mulai mengonsumsi alkohol pada pertengahan 2019 dan jumlahnya terus bertambah. Mantan istri Teddy Soeriaatmadja ini juga mulai minum obatnya dengan menggunakan minuman beralkohol.
"Sehingga membahayakan kesehatan dan keselamatan dirinya. Pemohon (Teddy Soeriaatmadja) telah mencoba berbagai macam cara untuk berbicara dan meminta termohon (Raihaanun) agar berhenti mengonsumsi minuman beralkohol," bunyi putusan PA Tigaraksa dikutip dari situs resmi MA, Rabu (5/7/2023).
"Karena selain berdampak buruk terhadap diri termohon sendiri, pemohon juga khawatir hal itu akan berdampak buruk bagi anak-anak pemohon dan termohon," sambungnya.
Baca Juga
Meski sang suami memintanya untuk berhenti minum alkohol, namun Raihaanun tidak bersedia. Ibu tiga anak ini pun memberikan berbagai alasan hingga menyebabkan pertengakaran dan meminta untuk bercerai.
"Termohon tidak bersedia berhenti mengonsumsi minuman beralkohol dan menyampaikan berbagai macam alasan sehingga lama kelamaan pemohon memilih untuk tidak melanjutkan pembicaraan demi menghindari pertengkaran," jelas putusan tersebut.
"Karena setiap kali terjadi pertengkaran, termohon selalu berkata ingin bercerai saja," lanjutnya.
Kebiasaan minum alkohol bintang film Badai Pasti Berlalu itu akhirnya diketahui oleh anak pertamanya. Putusan tersebut juga menyatakan Raihaanun selalu pulang ke rumah dalam keadaan mabuk hingga sang anak sempat memintanya untuk berhenti mengonsumsi alkohol.
Baca Juga
"Kebiasaan mengonsumsi minuman beralkohol ini akhirnya diketahui oleh anak pertama pemohon dan termohon yang bernama anak I. Bahwa sejak bulan Februari tahun 2023, kebiasaan termohon untuk mengonsumsi minuman beralkohol sudah sangat mengkhawatirkan," ungkapnya.
"Termohon selalu pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Hal ini juga akhirnya diketahui oleh anak pertama pemohon dan termohon, yaitu anak I, bahkan pernah meminta termohon untuk berhenti mengonsumsi minuman beralkohol. Namun termohon hanya mengiyakan saja tanpa pernah melakukannya," tandasnya.
(dra)
Lihat Juga :
tulis komentar anda