Jadi Tersangka Perusakan Rumah, Jenny Rachman Sempat Minta Restorative Justice
Jum'at, 07 Juli 2023 - 12:12 WIB
Baca Juga: Jenny Rachman Jadi Tersangka Perusakan Rumah Alia Karenina
Namun, artis 64 tahun itu meminta penyidik menunda pemeriksaan hingga 5 Oktober 2022. Jenny Rachman pun kembali mangkir hingga polisi memanggilnya untuk yang kedua kali pada 8 Juni 2023.
Namun, dia meminta penundaan pemeriksaan selama dua minggu karena berada di luar kota. Atas kasus tersebut, Jenny Rachman dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan.
"Jenny Rachman telah dua kali mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pengeroyokan dan atau pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP," jelas Johnson Panjaitan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jenny Rachman menghebohkan publik dengan pengakuannya soal perselingkuhan sang suami, Supradjarto dengan Alia Karenina yang diketahui karyawannya.
Namun, artis 64 tahun itu meminta penyidik menunda pemeriksaan hingga 5 Oktober 2022. Jenny Rachman pun kembali mangkir hingga polisi memanggilnya untuk yang kedua kali pada 8 Juni 2023.
Namun, dia meminta penundaan pemeriksaan selama dua minggu karena berada di luar kota. Atas kasus tersebut, Jenny Rachman dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan.
"Jenny Rachman telah dua kali mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pengeroyokan dan atau pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP," jelas Johnson Panjaitan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jenny Rachman menghebohkan publik dengan pengakuannya soal perselingkuhan sang suami, Supradjarto dengan Alia Karenina yang diketahui karyawannya.
Lihat Juga :