Tok! Diputus Verstek, Shandy Aulia dan David Herbowo Resmi Cerai setelah 12 Tahun Berumah Tangga
Rabu, 12 Juli 2023 - 14:14 WIB
JAKARTA - Rumah tangga Shandy Aulia dan David Herbowo akhirnya benar-benar karam. Pada hari ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah secara resmi memutuskan perceraian mereka secara verstek.
Verstek sendiri artinya adalah putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tanpa kehadiran tergugat maupun kuasa hukumnya meskipun telah dipanggil secara resmi.
Wijayono Hadi Sukrisno, pengacara Shandy Aulia, usai menjalani persidangan pada Rabu (12/7/2023) mengatakan, kliennya telat bersepakat berpisah baik-baik dengan David.
"Jadi hari ini, 12 Juli 2023, sidang lanjutannya Shandy Aulia. Agendanya cuma satu, yaitu putusan dari majelis hakim. Tadi sudah diputuskan sama majelis, perkara perceraian nomor 361/2023 sudah diputus dengan tiga putusan. Intinya cuma dua, sesuai dengan permintaan dari kami," ujar Wijayono kepada awak media di PN Jakarta Selatan.
Wijayono menerangkan, berdasarkan putusan pengadilan, hak asuh anak jatuh ke tangan Shandy Aulia. Namun dengan catatan, David tetap diberi akses untuk bertemu putri semata wayangnya, yakni Claire Herbowo.
"Putusan Shandy Aulia dengan David Herbowo terhitung hari ini. Kedua, hak pengasuhan anak. Tadinya kami minta diasuh bersama, tapi sama majelis hakim diputuskan hak untuk pengasuhan anak diberikan kepada Shandy Aulia sebagai penggugat," jelas Wijayono.
"Dengan ketentuan memberikan akses seluas-luasnya kepada David Herbowo atau suami untuk bertemu anaknya. Udah, intinya diputuskan seperti itu," tambahnya.
Verstek sendiri artinya adalah putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tanpa kehadiran tergugat maupun kuasa hukumnya meskipun telah dipanggil secara resmi.
Wijayono Hadi Sukrisno, pengacara Shandy Aulia, usai menjalani persidangan pada Rabu (12/7/2023) mengatakan, kliennya telat bersepakat berpisah baik-baik dengan David.
"Jadi hari ini, 12 Juli 2023, sidang lanjutannya Shandy Aulia. Agendanya cuma satu, yaitu putusan dari majelis hakim. Tadi sudah diputuskan sama majelis, perkara perceraian nomor 361/2023 sudah diputus dengan tiga putusan. Intinya cuma dua, sesuai dengan permintaan dari kami," ujar Wijayono kepada awak media di PN Jakarta Selatan.
Wijayono menerangkan, berdasarkan putusan pengadilan, hak asuh anak jatuh ke tangan Shandy Aulia. Namun dengan catatan, David tetap diberi akses untuk bertemu putri semata wayangnya, yakni Claire Herbowo.
"Putusan Shandy Aulia dengan David Herbowo terhitung hari ini. Kedua, hak pengasuhan anak. Tadinya kami minta diasuh bersama, tapi sama majelis hakim diputuskan hak untuk pengasuhan anak diberikan kepada Shandy Aulia sebagai penggugat," jelas Wijayono.
"Dengan ketentuan memberikan akses seluas-luasnya kepada David Herbowo atau suami untuk bertemu anaknya. Udah, intinya diputuskan seperti itu," tambahnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda