SMN Tuntut Promotor Minta Maaf atas Pernyataan Menyudutkan Buntut Tiara Andini Gagal Konser di Malaysia

Kamis, 20 Juli 2023 - 21:51 WIB
Star Media Nusantara menuntut permohonan maaf dari pihak promotor konser Tiara Andini di Malaysia atas penyataan mereka yang dinilai menyudutkan. Foto/MPI/Melati Pratiwi
JAKARTA - Tiara Andini gagal menggelar konser di Kuala Lumpur, Malaysia, di mana seharusnya akan berlangsung pada 24 Juni 2023.

Menindaklanjuti hal tersebut, pihak promotor bernama Rel Event Malaysia membuat pernyataan resmi yang dinilai oleh Star Media Nusantara (SMN) justru menyudutkan pihaknya maupun Tiara.

"Karena keadaan tak terduga di luar kendali kami, manajemen artis telah memberi tahu kami bahwa mereka tidak dapat mengikuti pertunjukan dan kami terpaksa membuat keputusan sulit untuk membatalkan pertunjukan," tulis akun @releventmas, dikutip Kamis (20/7/2023).

Menurut pihak SMN, pernyataan tersebut telah memojokkan mereka. Padahal, Niko Kharisma selaku Road Manager Tiara Andini mengatakan, promotorlah yang tidak memenuhi kewajiban mereka hingga batas waktu yang sudah ditentukan.







"Singkatnya aja, sebenarnya kita sudah mencoba sebaik-baiknya untuk bisa memenuhi kesepakatan bersama, mengejar tiket penerbangannya terus komunikasi sampai ke teknis. Tapi pada akhirnya dari pihak promotor itu tidak bisa memenuhi secara kesepakatan yang kita minta di dalam batas waktu yang akhirnya kita tidak bisa melanjutkan kegiatan atau pekerjaan ini," terang Niko di kantor MNC Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (20/7/2023).

Hal yang dipermasalahkan oleh pihak manajemen antara lain tiket pesawat yang tak kunjung dibelikan, padahal waktu semakin mepet hingga masalah pelunasan pun terhambat. Atas pernyataan Rel Event Malaysia tersebut, pihak SNM melalui kuasa hukum menuntut permohonan maaf dari mereka.

"Kami mengimbau melakukan permintaan maaf pada Star Media Nusantara dan Tiara Andini secara formal dan non formal dan akibat itu kami akan mengajukan surat secara resmi ke sana," jelas Timoty Ezra Simanjuntak selaku kuasa hukum SMN.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More