Perairan Nusa Penida Jadi Sorotan, Sandiaga Uno Terus Perhatikan Pengelolaan Sampah di Destinasi Wisata
Senin, 14 Agustus 2023 - 23:03 WIB
Baca Juga: Sambut HUT ke-78 RI, Ini 5 Tempat Wisata Bersejarah di Jakarta untuk Kenang Jasa Pahlawan
Ia mengatakan, bahwa Bali sudah memiliki berbagai aturan ketat melalui peraturan gubernur (Pergub) untuk menanggulangi sampah-sampah termasuk plastik yang sulit untuk diuraikan.
Pertama yaitu Pergub Nomor 24/20220 di mana masyarakat tidak boleh membuang sampah, dan limbah tidak terkena polusi air. Kemudian Pergub Nomor 47/2019, sampah tidak boleh dibuang sungai laut dan Pergub Nomor 97/2018 tentang pembatasan timbunan sampah plastik sekali pakai.
Ia mengatakan, bahwa Bali sudah memiliki berbagai aturan ketat melalui peraturan gubernur (Pergub) untuk menanggulangi sampah-sampah termasuk plastik yang sulit untuk diuraikan.
Pertama yaitu Pergub Nomor 24/20220 di mana masyarakat tidak boleh membuang sampah, dan limbah tidak terkena polusi air. Kemudian Pergub Nomor 47/2019, sampah tidak boleh dibuang sungai laut dan Pergub Nomor 97/2018 tentang pembatasan timbunan sampah plastik sekali pakai.
(tdy)
Lihat Juga :