Ferry Irawan Bebas usai Dapat Remisi HUT ke-78 RI, Dinilai Berkelakuan Baik

Jum'at, 18 Agustus 2023 - 14:51 WIB
Ferry Irawan bebas dari penjara usai mendapatkan remisi HUT ke-78 RI. Kuasa hukum Ferry, Jeffry Nicolas Simatupang mengungkap alasan kliennya mendapat remisi. Foto/Antara
JAKARTA - Ferry Irawan bebas dari penjara usai mendapatkan remisi HUT ke-78 RI. Kuasa hukum Ferry, Jeffry Nicolas Simatupang pun mengungkap alasan kliennya mendapatkan remisi hingga resmi bebas pada Kamis, 17 Agustus 2023.

Jeffry mengatakan Ferry telah berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas II A Kediri, Jawa Timur. Di mana kelakuan baik sendiri menjadi syarat seseorang untuk mendapatkan remisi.

"Kalau alasan tentu banyak pertimbangan, tentu satu alasannya pak Ferry punya kelakuan baik, karena kelakuan baik satu syaratnya," kata Jeffry saat dihubungi awak media, Jumat (18/8/2023).

Di sisi lain, Jeffry menilai jika artis 46 tahun itu sudah bertanggung jawab atas kesalahannya yakni melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Venna Melinda. Dia juga telah menerima hukuman penjara.





"Cuma ya yang penting sebagai warga negara baik, pak Ferry sudah mempertanggung jawabkan semua," jelasnya.

"Dan saat ini sudah dikembalikan ke masyarakat. Masyarakat bisa menerima kembali kehadiran pak Ferry," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Jeffry juga mengakui bahwa kondisi fisik Ferry saat ini tampak lebih kurus.

Namun, dia menyebut bintang film Ashiap Man itu dalam kondisi bahagia. Ini karena mendapat remisi cukup banyak dari vonis yang dijatuhi hakim yakni satu tahun penjara.



"Pak Ferry sangat bahagia dan sangat optimis untuk menata masa depan," pungkasnya.

Ferry Irawan ditahan di Lapas Kelas II A Kediri, Jawa Timur, usai dinyatakan bersalah melakukan KDRT kepada Venna Melinda. Dia divonis satu tahun penjara, yang mana hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 1,5 tahun.
(dra)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More