Ferry Irawan Bebas usai Dapat Remisi HUT ke-78 RI, Dinilai Berkelakuan Baik

Jum'at, 18 Agustus 2023 - 14:51 WIB
Ferry Irawan bebas dari penjara usai mendapatkan remisi HUT ke-78 RI. Kuasa hukum Ferry, Jeffry Nicolas Simatupang mengungkap alasan kliennya mendapat remisi. Foto/Antara
JAKARTA - Ferry Irawan bebas dari penjara usai mendapatkan remisi HUT ke-78 RI. Kuasa hukum Ferry, Jeffry Nicolas Simatupang pun mengungkap alasan kliennya mendapatkan remisi hingga resmi bebas pada Kamis, 17 Agustus 2023.

Jeffry mengatakan Ferry telah berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas II A Kediri, Jawa Timur. Di mana kelakuan baik sendiri menjadi syarat seseorang untuk mendapatkan remisi.



"Kalau alasan tentu banyak pertimbangan, tentu satu alasannya pak Ferry punya kelakuan baik, karena kelakuan baik satu syaratnya," kata Jeffry saat dihubungi awak media, Jumat (18/8/2023).

Di sisi lain, Jeffry menilai jika artis 46 tahun itu sudah bertanggung jawab atas kesalahannya yakni melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Venna Melinda. Dia juga telah menerima hukuman penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!