Ferry Irawan Bebas usai Dapat Remisi HUT ke-78 RI, Dinilai Berkelakuan Baik

Jum'at, 18 Agustus 2023 - 14:51 WIB
Baca Juga: Ferry Irawan Bebas dari Penjara Tepat saat HUT ke-78 RI

"Pak Ferry sangat bahagia dan sangat optimis untuk menata masa depan," pungkasnya.

Ferry Irawan ditahan di Lapas Kelas II A Kediri, Jawa Timur, usai dinyatakan bersalah melakukan KDRT kepada Venna Melinda. Dia divonis satu tahun penjara, yang mana hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 1,5 tahun.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!