Ammar Zoni Dipindahkan ke Lapas Cipinang, Kini Tunggu Jadwal Sidang Kasus Narkoba
Senin, 21 Agustus 2023 - 13:29 WIB
JAKARTA - Ammar Zoni dikabarkan telah dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta menjelang sidang kasus narkoba. Pemindahan ini juga dilakukan lantaran artis 30 tahun itu sudah selesai menjalani masa rehabilitasinya.
Sebelumny, Ammar telah menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Namun, sambil menunggu jadwal persidangan, suami Irish Bella tersebut kini dipindahkan ke Lapas Cipinang.
"Sekarang yang bersangkutan ada di Lapas Cipinang sambil menunggu persidangan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy saat dihubungi awak media, Senin (21/8/2023).
Sementara itu, berkas kasus narkoba yang menimpa bapak dua anak itu sudah dinyatakan lengkap. Polisi pun telah melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan dilaporkan telah menyerahkan berkas perkara Ammar sejak awal Agustus 2023.
"Sudah lama. 1 Agustus 2023 pelimpahan ke Kejaksaan," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Dia ditangkap bersama dua orang lainnya yang juga menjadi tersangka adalah sopirnya, Mustaqim, dan Rahmat Hidayat.
Berdasarkan hasil tes urine, ketiga tersangka positif metamfetamin dan amphetamin.
Dalam perkaranya, Ammar Zoni dan dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsidair Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan aturan Pasal 112, Ammar dapat terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Sebelumny, Ammar telah menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Namun, sambil menunggu jadwal persidangan, suami Irish Bella tersebut kini dipindahkan ke Lapas Cipinang.
"Sekarang yang bersangkutan ada di Lapas Cipinang sambil menunggu persidangan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy saat dihubungi awak media, Senin (21/8/2023).
Sementara itu, berkas kasus narkoba yang menimpa bapak dua anak itu sudah dinyatakan lengkap. Polisi pun telah melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan dilaporkan telah menyerahkan berkas perkara Ammar sejak awal Agustus 2023.
"Sudah lama. 1 Agustus 2023 pelimpahan ke Kejaksaan," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Dia ditangkap bersama dua orang lainnya yang juga menjadi tersangka adalah sopirnya, Mustaqim, dan Rahmat Hidayat.
Berdasarkan hasil tes urine, ketiga tersangka positif metamfetamin dan amphetamin.
Dalam perkaranya, Ammar Zoni dan dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsidair Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan aturan Pasal 112, Ammar dapat terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
(dra)
tulis komentar anda