Ammar Zoni Dipindahkan ke Lapas Cipinang, Kini Tunggu Jadwal Sidang Kasus Narkoba

Senin, 21 Agustus 2023 - 13:29 WIB
Baca Juga: Irish Bella Ungkap Kondisi Ammar Zoni usai 2 Bulan Direhabilitasi Narkoba

Dalam perkaranya, Ammar Zoni dan dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsidair Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan aturan Pasal 112, Ammar dapat terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!