6 Bulan Tak Bertemu Anak dan Istri, Ammar Zoni Depresi
Rabu, 23 Agustus 2023 - 12:58 WIB
JAKARTA - Ammar Zoni tak sepenuhnya dalam kondisi baik saat menjalani sidang perdana kasus narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (22/8/2023) kemarin.
Suami Irish Bella itu ternyata sedikit mengalami depresi. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emilie Oemar, setelah sidang pembacaan dakwaan sang aktor.
"Saat ini Ammar Zoni dalam kondisi tertekan, dalam kondisi stres berat. Gimana pun dia pisah dengan anak dan istrinya hampir enam bulan (karena direhab), itu sangat berat sekali," kata Abdullah Emilie Oemar.
Karena itu, pihaknya berharap Ammar Zoni mendapat asesmen untuk menjalani rehabilitasi lanjutan. Sebab, kata Abdullah, Ammar dalam kasus ini termasuk korban, bukan pengedar.
Ammar Zoni sebelumnya telah didakwa memiliki, menyimpan, hingga menguasai narkotika jenis sabu yang didapat dari sopir pribadinya berinisial M. Dakwaan JPU ini merujuk pada Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Untuk klien kami Ammar Zoni, dia sudah mendapatkan asesmen tersebut jadi asesmen itu didapat tanggal 10 Maret 2023 dengan nomor R183/3/KA/PB000/2023," tutur sang pengacara.
Suami Irish Bella itu ternyata sedikit mengalami depresi. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emilie Oemar, setelah sidang pembacaan dakwaan sang aktor.
"Saat ini Ammar Zoni dalam kondisi tertekan, dalam kondisi stres berat. Gimana pun dia pisah dengan anak dan istrinya hampir enam bulan (karena direhab), itu sangat berat sekali," kata Abdullah Emilie Oemar.
Karena itu, pihaknya berharap Ammar Zoni mendapat asesmen untuk menjalani rehabilitasi lanjutan. Sebab, kata Abdullah, Ammar dalam kasus ini termasuk korban, bukan pengedar.
Ammar Zoni sebelumnya telah didakwa memiliki, menyimpan, hingga menguasai narkotika jenis sabu yang didapat dari sopir pribadinya berinisial M. Dakwaan JPU ini merujuk pada Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Untuk klien kami Ammar Zoni, dia sudah mendapatkan asesmen tersebut jadi asesmen itu didapat tanggal 10 Maret 2023 dengan nomor R183/3/KA/PB000/2023," tutur sang pengacara.
Lihat Juga :
tulis komentar anda