6 Bulan Tak Bertemu Anak dan Istri, Ammar Zoni Depresi
Rabu, 23 Agustus 2023 - 12:58 WIB
Baca Juga: Ammar Zoni Minta Doa Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba
Karena itu, pihaknya berharap Ammar Zoni mendapat asesmen untuk menjalani rehabilitasi lanjutan. Sebab, kata Abdullah, Ammar dalam kasus ini termasuk korban, bukan pengedar.
Ammar Zoni sebelumnya telah didakwa memiliki, menyimpan, hingga menguasai narkotika jenis sabu yang didapat dari sopir pribadinya berinisial M. Dakwaan JPU ini merujuk pada Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Untuk klien kami Ammar Zoni, dia sudah mendapatkan asesmen tersebut jadi asesmen itu didapat tanggal 10 Maret 2023 dengan nomor R183/3/KA/PB000/2023," tutur sang pengacara.
Karena itu, pihaknya berharap Ammar Zoni mendapat asesmen untuk menjalani rehabilitasi lanjutan. Sebab, kata Abdullah, Ammar dalam kasus ini termasuk korban, bukan pengedar.
Ammar Zoni sebelumnya telah didakwa memiliki, menyimpan, hingga menguasai narkotika jenis sabu yang didapat dari sopir pribadinya berinisial M. Dakwaan JPU ini merujuk pada Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Untuk klien kami Ammar Zoni, dia sudah mendapatkan asesmen tersebut jadi asesmen itu didapat tanggal 10 Maret 2023 dengan nomor R183/3/KA/PB000/2023," tutur sang pengacara.
Lihat Juga :