Personel Band Kotak Resmi Dilaporkan Posan Tobing ke Polisi atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Rabu, 06 September 2023 - 17:44 WIB
Posan Tobing resmi melaporkan para personel Kotak ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (6/9/2023). Foto/MPI/Ravie Wardani
JAKARTA - Kisruh hak cipta antara Posan Tobing dengan band Kotak berujung di kantor polisi. Sang drummer resmi melaporkan para personel Kotak ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (6/9/2023).
"Mario Marcella Handika Putra, Swasti Sabdastantri, dan Tantri Syalindri Ichlasari kami melaporkan nama ini ke pihak yang berwajib karena sudah melakukan pelanggaran UU Hak Cipta," kata Posan Tobing kepada awak media.
Ketiga personel Kotak itu dituding melanggar Pasal 9 juncto Pasal 113 Undang Undang Hak Cipta Nomer 28 Tahun 2014. Adapun laporan Posan terhadap personel Kotak teregister dalam nomer perkara LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 September 2023.
Baca Juga: Makin Panas, Posan Tobing Segera Laporkan Band Kotak ke Polisi Terkait Masalah Royalti
"Mario Marcella Handika Putra, Swasti Sabdastantri, dan Tantri Syalindri Ichlasari kami melaporkan nama ini ke pihak yang berwajib karena sudah melakukan pelanggaran UU Hak Cipta," kata Posan Tobing kepada awak media.
Ketiga personel Kotak itu dituding melanggar Pasal 9 juncto Pasal 113 Undang Undang Hak Cipta Nomer 28 Tahun 2014. Adapun laporan Posan terhadap personel Kotak teregister dalam nomer perkara LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 September 2023.
Baca Juga: Makin Panas, Posan Tobing Segera Laporkan Band Kotak ke Polisi Terkait Masalah Royalti
Lihat Juga :