Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Penjara, Dua Kali Tertangkap Kasus Narkoba

Jum'at, 08 September 2023 - 10:55 WIB
Ammar Zoni dan dua terdakwa lain, M (sopir pribadi) dan RH (rekan M) dituntut satu tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika. Foto/ ravie wardhani.
JAKARTA - Ammar Zoni dan dua terdakwa lain, M (sopir pribadi) dan RH (rekan M) dituntut satu tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (8/9/2023).



"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata JPU dalam persidangan.

"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa (Ammar Zoni, M, dan RH) satu tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani," ujar JPU.

Jaksa menyebut tuntutan ini merujuk pada Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Artinya, Ammar dan kedua tersangka lain termasuk sebagai pengguna.

Sementara, sidang langsung dilanjutkan dengan agenda pemBaca Juga: Ammar Zoni
Seperti diketahui, Ammar Zoni ditangkap atas kasus narkoba dengan barang bukti sabu di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 8 Maret 2023. Dia kemudian menjalani masa rehabilitasi selama enam bulan.



Sebelumnya, Ammar Zoni juga pernah terjerat kasus serupa. Kala itu, dia diamankan di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat pada 7 Juli 2017.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 39,1 gram dan bungkus kertas putih daun ganja kering. Sang aktor pun menjalani rehabilitasi selama satu tahun.
(tdy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!