Irish Bella Belum Jenguk Ammar Zoni usai Tuntutan 1 Tahun Penjara, Pilih Fokus Urus Anak
Minggu, 10 September 2023 - 18:33 WIB
JAKARTA - Irish Bella diketahui belum menjenguk Ammar Zoni usai dituntut hukuman satu tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Ditemui kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (10/9/2023), Irish Bella mengatakan untuk sementara waktu dirinya masih fokus merawat kedua anak-anaknya kini berusia dini.
"Ya itu mangkanya untuk fokus ngurus anak-anak," ujar Irish Bella kepada awak media.
Sayangnya, Irish Bella enggan memberikan komentar banyak soal kasus menjerat suaminya tersebut. Saat ini aktor berusia 30 tahun itu, harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun penjara dan dipotong masa penahanan dan rehabilitasi.
"(Doanya) yang terbaik pastinya," tutur Irish Bella.
Sebagaimana diketahui, Ammar Zoni dituntut satu tahun penjara dipotong masa rehabilitasi selama enam bulan atas kasus penyalahgunaan narkoba.
"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," ujar Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang.
"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa satu tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani," ujar JPU.
Kemudian JPU menyatakan Ammar Zoni telah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A UU nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.
Ditemui kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (10/9/2023), Irish Bella mengatakan untuk sementara waktu dirinya masih fokus merawat kedua anak-anaknya kini berusia dini.
"Ya itu mangkanya untuk fokus ngurus anak-anak," ujar Irish Bella kepada awak media.
Sayangnya, Irish Bella enggan memberikan komentar banyak soal kasus menjerat suaminya tersebut. Saat ini aktor berusia 30 tahun itu, harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun penjara dan dipotong masa penahanan dan rehabilitasi.
"(Doanya) yang terbaik pastinya," tutur Irish Bella.
Sebagaimana diketahui, Ammar Zoni dituntut satu tahun penjara dipotong masa rehabilitasi selama enam bulan atas kasus penyalahgunaan narkoba.
"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," ujar Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang.
"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa satu tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani," ujar JPU.
Kemudian JPU menyatakan Ammar Zoni telah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A UU nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.
tulis komentar anda