Ammar Zoni Lega Divonis 7 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Selasa, 26 September 2023 - 17:32 WIB
Ammar Zoni mengaku lega divonis tujuh bulan penjara oleh hakim PN Jakarta Selatan atas kasus narkoba. Sebab, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Foto/Faisal Rahman
JAKARTA - Ammar Zoni mengaku lega divonis tujuh bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus narkoba . Sebab, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni satu tahun penjara.

Hakim, dikatakan Ammar melihat kasus narkoba yang menyeretnya dari sudut pandang yang objektif. Menurut sang aktor, vonis tujuh bulan yang dia peroleh tidak lain karena doa dari keluarga dan sang istri, Irish Bella.

"Alhamdulillah ya, merasa lega karena sudah diberikan secara sah oleh hakim. Hakim melihat dari sudut pandang yang objektif di mana jaksa sudah menuntut 1 tahun dan dikurangi," kata Ammar di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).



"Jadi itu adalah salah satu hal yang menurut saya Alhamdulillah. Ini semua berkat dari doa-doa keluarga saya dan dari istri juga," sambungnya.



Ammar pun menerima vonis tujuh bulan penjara yang diberikan oleh hakim. Sehingga, dia dan kuasa hukumnya memutuskan untuk tidak mengajukan banding.

"Kemungkinan dari kita nggak ya, Insya Allah nggak ya," jelas kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar Alamudy.

Di sisi lain, ada beberapa hal yang meringankan hukuman Ammar. Salah satunya adalah karena artis 30 tahun ini memiliki istri dan anak yang masih kecil.

"Terdakwa bersikap sopan dipersidangan terdakwa juga mengakui kesalahannya," ujar hakim PN Jakarta Selatan.



Sementara itu, Abdullah Emile optimis kliennya bisa memperbaiki diri ketika sudah bebas nanti. "Insya Allah masih ada ruang, masih ada kesempatan buat dia (Ammar Zoni) untuk memperbaiki diri," tutup Emile.
(dra)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More