Industri Musik Tradisional Dapat Angin Segar, Kemenkumham Terbitkan Izin Operasional 3 LMK

Selasa, 21 November 2023 - 02:39 WIB
Tiga Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah. Foto/MPI/Wiwie Heriyani
JAKARTA - Industri musik tradisional di Indonesia kini mendapatkan angin segar. Pasalnya, tiga Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah.

Izin ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Tujuannya, tak lain untuk melindungi hak-hak para pelaku musik tradisional Nusantara dan membantu para pencipta lagu serta musik untuk mendapatkan hak-hak ekonomi mereka.

"Hak ekonomi dari pencipta dan performing arts pelaku pertunjukan harus diberikan sesuai haknya,” ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham Anggoro Dasananto di ruang Graha Utama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Jakarta, Senin (20/11/2023).







“Tentu hal ini tidak mudah cara untuk mengumpulkannya, namun saya yakin tiga LMK ini bisa bersinergi dan berkolaborasi dengan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional)," lanjutnya.

Anggoro juga menyebutkan bahwa izin ini juga bisa berdampak bagi para pelaku pemusik tradisional agar lebih mengembangkan karya. Sehingga, mereka bisa bersaing di industri musik dan membawa dampak ekonomi.

“Sehingga para pemusik tradisional ini bisa mengembangkan karya-karya mereka untuk diakui secara ekonomi, ya harus terus terang juga,” kata Anggoro.

“Untuk kemudian membuat mereka bisa hidup dan bisa pede untuk berprofesi sebagai pemusik tradisional. Karena ini yang selalu dari kemarin yang terpinggirkan,” tambahnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More