Rinoa Aurora Ogah Damai dengan Leon Dozan, Ingin Proses Hukum Tetap Berlanjut

Selasa, 21 November 2023 - 23:40 WIB
Rinoa Aurora Senduk enggan berdamai dengan Leon Dozan usai melaporkannya atas kasus penganiayaan. Rinoa melaporkan kekasihnya ke Polres Metro Jakarta Pusat. Foto/Instagram Rinoa Aurora Senduk
JAKARTA - Rinoa Aurora Senduk enggan berdamai dengan Leon Dozan usai melaporkannya atas kasus penganiayaan. Rinoa resmi melaporkan kekasihnya itu ke Polda Metro Jaya dan kasus ini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Rinoa pun telah mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin, 20 November 2023. Setelah memberikan keterangan tambahan kepada penyidik, Rinoa melalui sang ibu, Yuliana Assad menegaskan enggan berdamai dengan Leon .

Yuliana mengatakan bahwa pihaknya ingin proses hukum tetap berlanjut mengingat polisi telah melakukan penyelidikan. Meski demikian, dia dan Rinoa mengaku sudah memaafkan putra Betharia Sonata dan Willy Dozan tersebut.

"Belum ada perdamaian. Jadi proses hukum berlanjut. Proses hukum tetap berlanjut. Kalau kami sudah memaafkan tetapi perkara ini telah kami serahkan ke pihak kepolisian penyelidikan lebih lanjut," kata Yuliana di Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin, 20 November 2023.



"Saya nggak bicara dengan kuasa hukum Leon, tidak ada pembicaraan langsung," tambahnya.

Bahkan untuk menguatkan laporannya, Rinoa akan menghadirkan saksi-saksi atas kasus penganiayaan ini. Menurut Yuliana, putrinya juga telah menjalani visum yang mana ini akan menjadi salah satu barang bukti.

Di sisi lain, Yuliana menilai pasal yang menjerat Leon sangat ringan. Hal ini tidak sepadan dengan kekerasan yang dialami Rinoa hingga menyebabkan lebam pada tubuhnya.

"Ada agenda pemeriksaan saksi. Pasalnya katanya 351 ringan. Anak saya luka lebamnya banyak. Ada visum," jelasnya.



Leon Dozan diamankan Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Cirendeu, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Kamis, 16 November 2023 malam. Dia ditangkap di rumahnya dengan dua kasus sekaligus.

Yakni penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk dan penistaan institusi Polri. Akibat ulahnya ini. Leon dijerat Pasal 351 KUHP terkait kasus penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Selain itu, dia juga dijerat Pasal 207 KUHP tentang penistaan institusi Polri dengan ancaman 1 tahun 6 bulan penjara. Dengan dua kasus itu, Leon Dozan terancam dipenjara selama 6 tahun.
(dra)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More