3 Kali Pakai Narkoba, Polisi Sebut Ammar Zoni Pecandu
Sabtu, 16 Desember 2023 - 09:50 WIB
JAKARTA - Polisi menyebut Ammar Zoni termasuk ke dalam kategori pecandu narkoba . Setelah dinyatakan bebas murni dua bulan lalu, Ammar diam-diam sudah menggunakan ganja dan sabu selama beberapa kali.
Kepada penyidik, Ammar pun mengakui telah menggunakan narkoba berupa ganja dan sabu sebelum diamankan polisi.Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi.
“Tersangka mengakui sehari sebelum penangkapan mengonsumsi kedua narkotika itu. Berdasarkan penyelidikan, Ammar Zoni adalah pemakai narkoba jenis sabu dan ganja,” kata Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat, 15 Desember 2023.
“Yang bersangkutan sudah masuk kategori pemakai dan pecandu,” sambungnya.
Atas perbuatannya ini, Syahduddi menjelaskan bahwa ancaman hukuman berat menanti Ammar di pengadilan. Sementara itu, kasus narkoba yang menjerat suami Irish Bella ini pun masih dalam pemeriksaan.
"Nanti akan mempertimbangkan itu dari pengadilan. Maka pasal yang dipidanakan juga dipertimbangkan, diperberat," jelasnya.
Syahduddi kemudian mengungkap pasal yang diduga dilanggar Ammar dari kasus ketiganya ini. Atas perbuatannya, artis 30 tahun itu disebut melanggar Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dipidana dengan pidana minimal empat tahun penjara atau denda minimal Rp1 miliar ditambah sepertiga," ungkap.
Kepada penyidik, Ammar pun mengakui telah menggunakan narkoba berupa ganja dan sabu sebelum diamankan polisi.Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi.
“Tersangka mengakui sehari sebelum penangkapan mengonsumsi kedua narkotika itu. Berdasarkan penyelidikan, Ammar Zoni adalah pemakai narkoba jenis sabu dan ganja,” kata Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat, 15 Desember 2023.
“Yang bersangkutan sudah masuk kategori pemakai dan pecandu,” sambungnya.
Baca Juga
Atas perbuatannya ini, Syahduddi menjelaskan bahwa ancaman hukuman berat menanti Ammar di pengadilan. Sementara itu, kasus narkoba yang menjerat suami Irish Bella ini pun masih dalam pemeriksaan.
"Nanti akan mempertimbangkan itu dari pengadilan. Maka pasal yang dipidanakan juga dipertimbangkan, diperberat," jelasnya.
Syahduddi kemudian mengungkap pasal yang diduga dilanggar Ammar dari kasus ketiganya ini. Atas perbuatannya, artis 30 tahun itu disebut melanggar Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dipidana dengan pidana minimal empat tahun penjara atau denda minimal Rp1 miliar ditambah sepertiga," ungkap.
Lihat Juga :
tulis komentar anda