Dua Kali Layangkan Somasi, Ndhank Tuntut Andre Taulany Rp35 Miliar
Senin, 08 Januari 2024 - 23:07 WIB
JAKARTA - Pencipta lagu "Mungkinkah" Ndhank Surahman Hartono meminta ganti rugi kepada Andre Taulany dan band Stinky senilai Rp35 miliar.
Tuntutan ganti rugi ini ditempuh Ndhank setelah melayangkan dua kali somasi, di mana dalam isi somasi tersebut Andre Taulany dan Stinky dituntut membayar ganti rugi dengan nilai telah ditentukan.
"Saudara Ndhank Surahman telah melayangkan somasi kedua dan dalam isinya kami meminta saudara Andre menganti rugi Rp. 35 miliar," ujar Firdaus Oiwobo selaku kuasa hukum dalam akun Instagram miliknya, dikutip pada Senin (8/1/2024).
Bukan cuma itu, Firdaus juga menyebutkan bahwa kliennya juga meminta agar Andre Taulany dan Stinky harus meminta maaf dihadapan awak media. Tak tanggung-tanggung Ndhank mematok permintaan maaf itu melalui puluhan media ternama di Tanah Air.
"Meminta maaf kepada saudara Ndhank Surahman melalu media televisi maupun online minimal 20 media dan hari ini batas terakhir tanggal 8 ya," ucap Firdaus.
Tak main-main, Firdaus menyebutkan jika ganti rugi dituntut kliennya tak dikabulkan oleh Andre Taulany dan Stinky, maka mereka pun tak segan-segan membawa perkara itu kejalur hukum.
"Hari batas terakhir 8 Januari 2024 untuk somasi kami, jika tidak ada tanggapan maka kami akan membuat laporan polisi atau menggugat," tegas Firdaus Oiwobo.
Sebelumnya, pelarangan ini dilakukan Ndhank pada unggahannya di media sosial sejak 30 Desember 2023. Kala itu Ndhank membuat publik hingga Stinky membahas soal pelarangan tersebut.
Tuntutan ganti rugi ini ditempuh Ndhank setelah melayangkan dua kali somasi, di mana dalam isi somasi tersebut Andre Taulany dan Stinky dituntut membayar ganti rugi dengan nilai telah ditentukan.
Baca Juga
"Saudara Ndhank Surahman telah melayangkan somasi kedua dan dalam isinya kami meminta saudara Andre menganti rugi Rp. 35 miliar," ujar Firdaus Oiwobo selaku kuasa hukum dalam akun Instagram miliknya, dikutip pada Senin (8/1/2024).
Bukan cuma itu, Firdaus juga menyebutkan bahwa kliennya juga meminta agar Andre Taulany dan Stinky harus meminta maaf dihadapan awak media. Tak tanggung-tanggung Ndhank mematok permintaan maaf itu melalui puluhan media ternama di Tanah Air.
"Meminta maaf kepada saudara Ndhank Surahman melalu media televisi maupun online minimal 20 media dan hari ini batas terakhir tanggal 8 ya," ucap Firdaus.
Tak main-main, Firdaus menyebutkan jika ganti rugi dituntut kliennya tak dikabulkan oleh Andre Taulany dan Stinky, maka mereka pun tak segan-segan membawa perkara itu kejalur hukum.
"Hari batas terakhir 8 Januari 2024 untuk somasi kami, jika tidak ada tanggapan maka kami akan membuat laporan polisi atau menggugat," tegas Firdaus Oiwobo.
Sebelumnya, pelarangan ini dilakukan Ndhank pada unggahannya di media sosial sejak 30 Desember 2023. Kala itu Ndhank membuat publik hingga Stinky membahas soal pelarangan tersebut.
tulis komentar anda