Okie Agustina Resmi Jadi Janda, Gunawan Dwi Cahyo Wajib Beri Nafkah Anak Rp5 Juta per Bulan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Okie Agustina resmi menjadi janda usai bercerai dengan Gunawan Dwi Cahyo di Pengadilan Agama Bogor, Jawa Barat pada Senin 8 Januari 2024.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan diajukan Okie Agustina pada November 2023.
"Mengabulkan gugatan penggugat," bunyi poin pertama dalam putusan itu," bunyi amar putusan diterima MNC Portal Indonesia (MPI) Senin (8/1/2024).
Selain mengabulkan, majelis hakim juga memutuskan bahwa hak asuh anak jatuh ke tangan Okie Agustina.
"Berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau menikah," bunyi amar putusan.
"Dengan tetap memberikan akses seluas-luasnya kepada tergugat untuk melihat dan membawa anak tersebut dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Penggugat," tambah bunyi putusan itu
Dalam putusan itu, terdapat pula besaran nafkah yang wajib diberikan Gunawan terhadap buah hatinya ialah Rp5 juta per bulan.
Bukan cuma itu, majelis hakim juga mengabulkan rumah yang terletak di Bogor, Jawa Barat, disepakati sebagai milik Okie. Ditetapkan rumah itu bakal ditempati Okie dalam kurun waktu 5 tahun kedepan.
"Harta tersebut selanjutnya akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi dua, separuh bagian untuk penggugat dan separuh bagian untuk tergugat," tutup bunyi putusan.
Sebagai informasi, Okie Agustina melayangkan gugatan cerai di Pengadilan Agama Bogor, Jawa Barat pada tanggal 10 November 2023 dengan teregister nomor perkara 1486/Pdt.G/2023/PA_BGR.
Selama pernikahan, keduanya dikaruniai seorang anak berjenis kelamin laki-laki diberi nama Miro Materazzi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan diajukan Okie Agustina pada November 2023.
"Mengabulkan gugatan penggugat," bunyi poin pertama dalam putusan itu," bunyi amar putusan diterima MNC Portal Indonesia (MPI) Senin (8/1/2024).
Selain mengabulkan, majelis hakim juga memutuskan bahwa hak asuh anak jatuh ke tangan Okie Agustina.
"Berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau menikah," bunyi amar putusan.
"Dengan tetap memberikan akses seluas-luasnya kepada tergugat untuk melihat dan membawa anak tersebut dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Penggugat," tambah bunyi putusan itu
Dalam putusan itu, terdapat pula besaran nafkah yang wajib diberikan Gunawan terhadap buah hatinya ialah Rp5 juta per bulan.
Bukan cuma itu, majelis hakim juga mengabulkan rumah yang terletak di Bogor, Jawa Barat, disepakati sebagai milik Okie. Ditetapkan rumah itu bakal ditempati Okie dalam kurun waktu 5 tahun kedepan.
"Harta tersebut selanjutnya akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi dua, separuh bagian untuk penggugat dan separuh bagian untuk tergugat," tutup bunyi putusan.
Baca Juga
Sebagai informasi, Okie Agustina melayangkan gugatan cerai di Pengadilan Agama Bogor, Jawa Barat pada tanggal 10 November 2023 dengan teregister nomor perkara 1486/Pdt.G/2023/PA_BGR.
Selama pernikahan, keduanya dikaruniai seorang anak berjenis kelamin laki-laki diberi nama Miro Materazzi.
(tdy)