Cerai dengan Okie Agustina, Gunawan Dwi Cahyo Wajib Bayar Nafkah Anak Rp5 Juta per Bulan
Selasa, 09 Januari 2024 - 22:11 WIB
BOGOR - Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo telah resmi bercerai pada Senin (8/1/2024). Sidang putusan yang digelar secara e-court oleh Pengadilan Agama Bogor itu menetapkan hak asuh anak mereka yang bernama Miro Materrazi Gunawan, jatuh ke tangan Okie Agustina.
"Menyatakan telah tercapai kesepakatan antara penggugat dengan tergugat, anak hasil perkawinan berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat (Okie) sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau menikah," demikian bunyi amar putusan pengadilan, dikutip Selasa (9/1/2024).
Namun, perempuan kelahiran Bogor itu diharuskan tetap memberikan akses seluas-luasnya bagi Gunawan Dwi Cahyo untuk tetap bertemu dan berkomunikasi dengan putranya.
"Dengan tetap memberikan akses seluas-luasnya kepada tergugat untuk melihat dan membawa anak tersebut dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada penggugat," tambahnya.
Selain hak asuh anak, Gunawan Dwi Cahyo juga diwajibkan membayar nafkah untuk sang putra sebesar Rp5 juta per bulan.
"Tergugat bersedia memberikan biaya untuk anak Penggugat dan Tergugat bernama Miro Materrazi Gunawan, laki-laki, lahir di Bogor pada tanggal 02 Februari 2014 setiap bulannya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau menikah," tutup amar putusan tersebut.
Sebagai informasi, Okie Agustina melayangkan gugatan cerai terhadap Gunawan Dwi Cahyo pascamuncul dugaan perselingkuhan yang dilakukan Gunawan.
"Menyatakan telah tercapai kesepakatan antara penggugat dengan tergugat, anak hasil perkawinan berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat (Okie) sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau menikah," demikian bunyi amar putusan pengadilan, dikutip Selasa (9/1/2024).
Namun, perempuan kelahiran Bogor itu diharuskan tetap memberikan akses seluas-luasnya bagi Gunawan Dwi Cahyo untuk tetap bertemu dan berkomunikasi dengan putranya.
"Dengan tetap memberikan akses seluas-luasnya kepada tergugat untuk melihat dan membawa anak tersebut dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada penggugat," tambahnya.
Selain hak asuh anak, Gunawan Dwi Cahyo juga diwajibkan membayar nafkah untuk sang putra sebesar Rp5 juta per bulan.
"Tergugat bersedia memberikan biaya untuk anak Penggugat dan Tergugat bernama Miro Materrazi Gunawan, laki-laki, lahir di Bogor pada tanggal 02 Februari 2014 setiap bulannya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau menikah," tutup amar putusan tersebut.
Sebagai informasi, Okie Agustina melayangkan gugatan cerai terhadap Gunawan Dwi Cahyo pascamuncul dugaan perselingkuhan yang dilakukan Gunawan.
(tsa)
Lihat Juga :
tulis komentar anda