Cerai dengan Okie Agustina, Gunawan Dwi Cahyo Wajib Bayar Nafkah Anak Rp5 Juta per Bulan

Selasa, 09 Januari 2024 - 22:11 WIB


"Dengan tetap memberikan akses seluas-luasnya kepada tergugat untuk melihat dan membawa anak tersebut dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada penggugat," tambahnya.

Selain hak asuh anak, Gunawan Dwi Cahyo juga diwajibkan membayar nafkah untuk sang putra sebesar Rp5 juta per bulan.

"Tergugat bersedia memberikan biaya untuk anak Penggugat dan Tergugat bernama Miro Materrazi Gunawan, laki-laki, lahir di Bogor pada tanggal 02 Februari 2014 setiap bulannya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau menikah," tutup amar putusan tersebut.

Sebagai informasi, Okie Agustina melayangkan gugatan cerai terhadap Gunawan Dwi Cahyo pascamuncul dugaan perselingkuhan yang dilakukan Gunawan.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!