Inul Daratista dan Hotman Paris Keluhkan Kenaikan Pajak Hiburan, Begini Kata Sandiaga Uno

Senin, 22 Januari 2024 - 21:03 WIB
"Dan para pelaku usaha jadi lebih mandiri dalam mengelola penerimaan negara dan juga memberikan kesejahteraan pada rakyat," ucapnya.

Di sisi lain, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana menjelaskan bahwa kurang tepat bila pajak hiburan tarifnya naik. Justru secara umum pajak barang jasa tertentu (PBJT) dan pajak kesenian dan hiburan ini justru turun.

“Undang-Undang sebelumnya yang mengatur tarif sebelumnya 35 persen, sekarang tarif paling tinggi harus 10 persen, tujuannya untuk memajukan pariwisata di Indonesia,” paparnya.

Lebih lanjut Lydia menjelaskan 1 dari 12 poin PBJT dalam Pasal 58 UU HKPD tersebut mengalami kenaikan yaitu yang masuk ke dalam jasa hiburan tertentu. Poin tersebut antara lain bar, club malam, diskotik, karaoke, hingga mandi uap atau spa.

“Khusus untuk nomor urut 12, yakni bar diskotik, club malam, karaoke, dan mandi uap atau spa ini karena merupakan jasa hiburan tertentu maka diterapkan tarif tertentu, kenapa? karena dikonsumsi sebagian besar oleh masyarakat tertentu,” jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!