Inul Daratista Ngaku Bayar Pajak Bisnis Karaoke Bukan 40 Persen: 100%

Selasa, 23 Januari 2024 - 22:31 WIB
Inul Daratista mengaku membayar pajak bisnis karaoke 100 persen, bukan kenaikan tarif pajak hiburan 40-75 persen. Foto/ YouTube.
JAKARTA - Inul Daratista mengaku membayar pajak bisnis karaoke 100 persen. Dia pun mengaku tidak mendapat keuntungan yang banyak dari bisnisnya tersebut. Hal itulah yang membuat pedangdut asal Pasuruan ini tiada henti memprotes soal kenaikan tarif pajak hiburan 40-75 persen.

"Kalau yang kemarin saya marah bukan 40 persen, 100 persen. Kita bayar pajaknya 100 persen," ujar Inul Daratistsa dikutip dari saluran YouTube Deddy Corbuzier, Selasa (23/1/2024).





"Itungannya gini, kita bayar ke dispenda 40 persen. Belum lagi kita harus bayar gaji karyawan, biaya sewa, listrik, internet dan lain-lain. Ini semua saya catat biar orang jelas nangkepnya," ujar dia lagi.

Lebih lanjut, Inul menyampaikan ada yang namanya pajak royalti. Dirinya harus membayar dua pajak royalti, yakni LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) dan hak terkait.

"Ini satu room-nya Rp12 ribu. Room kita ada yang 20-30. Anggap aja 30 deh. Itu dikalikan satu bulan, dikalikan satu tahun. Ada tamu, tidak ada tahu segitu, Mas dihitungnya," tutur Inul Daratista.

Itu sudah kebijakan LKMN sejak lama. Namun, Inul berpendapat pemerintah tidak tahu atau tutup mata tentang hal tersebut yang menjadi tanggungan untuk usaha karaoke.

Tidak berhenti sampai di situ, sebagai pelaku usaha, Inul juga harus membayar pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan vendor-vendor lainnya.

"PPN per April 2022 awalnya 10 persen, terus naik 11 persen, nanti naik lagi kalau enggak salah 2025 dinaikan lagi 12 persen," tutur Inul pajang lebar.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More