Inul Daratista Ngaku Bayar Pajak Bisnis Karaoke Bukan 40 Persen: 100%
Selasa, 23 Januari 2024 - 22:31 WIB
Lebih lanjut, Inul menyampaikan ada yang namanya pajak royalti. Dirinya harus membayar dua pajak royalti, yakni LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) dan hak terkait.
"Ini satu room-nya Rp12 ribu. Room kita ada yang 20-30. Anggap aja 30 deh. Itu dikalikan satu bulan, dikalikan satu tahun. Ada tamu, tidak ada tahu segitu, Mas dihitungnya," tutur Inul Daratista.
Itu sudah kebijakan LKMN sejak lama. Namun, Inul berpendapat pemerintah tidak tahu atau tutup mata tentang hal tersebut yang menjadi tanggungan untuk usaha karaoke.
Tidak berhenti sampai di situ, sebagai pelaku usaha, Inul juga harus membayar pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan vendor-vendor lainnya.
"PPN per April 2022 awalnya 10 persen, terus naik 11 persen, nanti naik lagi kalau enggak salah 2025 dinaikan lagi 12 persen," tutur Inul pajang lebar.
"Ini satu room-nya Rp12 ribu. Room kita ada yang 20-30. Anggap aja 30 deh. Itu dikalikan satu bulan, dikalikan satu tahun. Ada tamu, tidak ada tahu segitu, Mas dihitungnya," tutur Inul Daratista.
Itu sudah kebijakan LKMN sejak lama. Namun, Inul berpendapat pemerintah tidak tahu atau tutup mata tentang hal tersebut yang menjadi tanggungan untuk usaha karaoke.
Tidak berhenti sampai di situ, sebagai pelaku usaha, Inul juga harus membayar pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan vendor-vendor lainnya.
"PPN per April 2022 awalnya 10 persen, terus naik 11 persen, nanti naik lagi kalau enggak salah 2025 dinaikan lagi 12 persen," tutur Inul pajang lebar.
Lihat Juga :