Tega! Pacar Tamara Tyasmara Tenggelamkan Kepala Dante Sebanyak 12 Kali

Jum'at, 09 Februari 2024 - 17:50 WIB
YA, pacar Tamara Tyasmara tega menenggelamkan kepala Dante sebanyak 12 kali di kolam renang. Akibat perbuatannya, bocah 6 tahun tersebut meninggal dunia. Foto/Instagram Tamara Tyasmara
JAKARTA - YA , pacar Tamara Tyasmara tega menenggelamkan kepala Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante sebanyak 12 kali di kolam renang. Akibat perbuatannya, bocah 6 tahun tersebut meninggal dunia.

Fakta kematian putra Tamara ini diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra setelah memeriksa rekaman CCTV di kolam renang. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara kasus yang telah menetapkan YA sebagai tersangka atas meninggalnya Dante .

"Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali. Sedangkan untuk detailnya dikenakan pasal, kami akan sampaikan lebih lanjut," kata Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/2/2024).

Wira menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih terus menyelidiki kasus kematian Dante yang diduga ditenggelamkan oleh YA di kolam renang. Karena itu, dalam prosesnya, penyidik akan menyertakan tim digital dari Puslabfor.





"Kami akan sampaikan lebih lanjut kami akan menyertakan tim digital dari Puslabfor termasuk digital forensik. Sehingga nanti kita lakukan menjelaskan secara lengkap," jelasnya.

"Untuk tindaklanjuti, kami akan lakukan beberapa ahli untuk hukum daripada pembuktian dalam kasus yang sedang kita tangani," sambungnya.

Selain itu, penyidik juga akan menggandeng Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) dalam pemeriksaan kasus kematian putra Tamara dan DJ Angger Dimas ini. Hal tersebut bertujuan untuk mengungkap motif YA.

"Nanti akan didalami lebih lanjut karena masih baru dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Kemudian kita nanti juga akan menggandeng Apsifor untuk membantu mengungkap motif daripada tersangka," ujarnya.



Dante mengembuskan napas terakhirnya dalam usia 6 tahun pada 27 Januari 2024. Dia tenggelam saat berenang di kolam renang di Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Saat kejadian, Tamara tidak berada di lokasi dan menitipkan sang anak kepada YA.

Polisi telah menetapkan YA sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
(dra)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More