Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa Kembalikan Uang Rp396 Juta yang Dipinjam

Selasa, 27 Februari 2024 - 11:20 WIB
Wulan Guritno menggugat Sabda Ahessa untuk mengembalikan uang Rp396 juta yang dipinjamnya. Gugatan ini didaftarkan di PN Jakarta Selatan sejak 7 Februari 2024. Foto/Instagram Wulan Guritno
JAKARTA - Wulan Guritno menggugat Sabda Ahessa untuk mengembalikan uang Rp396 juta yang dipinjamnya. Gugatan ini resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sejak 7 Februari 2024.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan Wulan kepada Sabda yang merupakan mantan pacarnya itu terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.



"Perbuatan melawan hukum, 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," tulis keterangan pada SIPP dikutip Selasa (27/2/2024).

Disebutkan bahwa bintang film Trinil: Kembalikan Tubuhku ini memberikan dana talangan sebesar Rp396 juta kepada mantan pacarnya. Uang itu kemudian digunakan Sabda untuk merenovasi rumahnya yang berada di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan Gegara Utang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!