Siskaeee Jalani Sidang Putusan Praperadilan Kasus Film Porno, Berharap Dapat Keadilan
Selasa, 27 Februari 2024 - 11:30 WIB
JAKARTA - Siskaeee menjalani sidang putusan praperadilan kasus film porno di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa (27/2/2024). Sidang dijadwalkan digelar pada pukul 13.00 WIB.
Kabar sidang putusan Siskaeee terkait kasus film porno ini dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.
"Iya betul Siskaeee menjalani sidang putusan prapradilan hari ini, pukul 13.00 WIB," kata Djuyamto kepada MNC Portal Indonesia melalui pesan singkat.
Sementara itu, Tofan Agung Ginting selaku kuasa hukum bintang film Keramat Tunggak itu menjelaskan sidang praperadilan ini merupakan salah satu perjuangan kliennya mencari keadilan.
Tofan pun optimis hakim PN Jakarta Selatan memberikan keputusan sesuai yang diharapkan oleh kliennya. Di mana putusan tersebut diharapkan dapat mencerminkan rasa keadilan.
"Apapun keputusan hakim adalah memang keputusan yang betul-betul mencerminkan rasa keadilan gitu," kata Tofan di PN Jakarta Selatan pada Senin, 26 Februari 2024.
Sidang praperadilan ini diketahui sebagai sikap tak terima sang selebgram usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya buntut kasus dugaan pornografi lewat film Kramat Tunggak.
Terlebih, pemilik nama asli Francisca Candra Novitasari itu menjadi satu-satunya pelaku yang ditahan dari 10 tersangka lainnya.
Adapun alasan polisi menahan Siskaeee lantaran perempuan tersebut kerap mangkir dalam panggilan resmi di Polda Metro Jaya.
Kabar sidang putusan Siskaeee terkait kasus film porno ini dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.
"Iya betul Siskaeee menjalani sidang putusan prapradilan hari ini, pukul 13.00 WIB," kata Djuyamto kepada MNC Portal Indonesia melalui pesan singkat.
Sementara itu, Tofan Agung Ginting selaku kuasa hukum bintang film Keramat Tunggak itu menjelaskan sidang praperadilan ini merupakan salah satu perjuangan kliennya mencari keadilan.
Tofan pun optimis hakim PN Jakarta Selatan memberikan keputusan sesuai yang diharapkan oleh kliennya. Di mana putusan tersebut diharapkan dapat mencerminkan rasa keadilan.
"Apapun keputusan hakim adalah memang keputusan yang betul-betul mencerminkan rasa keadilan gitu," kata Tofan di PN Jakarta Selatan pada Senin, 26 Februari 2024.
Sidang praperadilan ini diketahui sebagai sikap tak terima sang selebgram usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya buntut kasus dugaan pornografi lewat film Kramat Tunggak.
Terlebih, pemilik nama asli Francisca Candra Novitasari itu menjadi satu-satunya pelaku yang ditahan dari 10 tersangka lainnya.
Adapun alasan polisi menahan Siskaeee lantaran perempuan tersebut kerap mangkir dalam panggilan resmi di Polda Metro Jaya.
(dra)
Lihat Juga :
tulis komentar anda