Siskaeee Tetap Tersangka Kasus Film Porno, Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan
Rabu, 28 Februari 2024 - 17:15 WIB
JAKARTA - Siskaeee tetap menjadi tersangka kasus film porno setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan yang diajukan sang selebgram. Ini berdasarkan sidang putusan yang digelar pada Selasa, 27 Februari 2024.
Dalam sidang putusan praperadilan Siskaeee atas kasus film porno , hakim PN Jakarta Selatan dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya telah menolak semua dalil dalam gugatan yang diajukan bintang film Kramat Tunggak tersebut.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara. Diputuskan pada 27 Februari 2024," kata hakim di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 27 Februari 2024.
Tofan Agung Ginting selaku kuasa hukum Siskaeee pun menerima keputusan hakim. Pihaknya mengaku menghormati putusan tersebut meski tidak sesuai yang diharapkan.
"Hakim menolak segala dalil-dalil yang diajukan pemohon. Di mana dalam literatur hukum yang mengatur tentang asas siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan," kata Tofan.
"Kita pemohon sudah mengajukan bukti-bukti surat dan saksi. Namun saksi dari pemohon tidak dapat hadir karena sakit. Ini kita ketahui dari surat dokter sehingga putusan ini kami sangat menghormatinya," sambungnya.
Di sisi lain, alasan pemilik nama asli Fransiska Chandra Novitasari itu mengajukan gugatan perperadilan karena merasa keberatan atas statusnya sebagai tersangka film porno. Dia juga menjadi satu-satunya pelaku yang ditahan dari total 10 tersangka.
Sementara itu, Tofan mengungkap kondisi Siskaeee yang masih ditahan di Polda Metro Jaya. Dia menegaskan kliennya mengalami gangguan psikis yang cukup serius. Tubuhnya kini terlihat lebih kurus dan sering tertawa tanpa alasan.
Dalam sidang putusan praperadilan Siskaeee atas kasus film porno , hakim PN Jakarta Selatan dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya telah menolak semua dalil dalam gugatan yang diajukan bintang film Kramat Tunggak tersebut.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara. Diputuskan pada 27 Februari 2024," kata hakim di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 27 Februari 2024.
Tofan Agung Ginting selaku kuasa hukum Siskaeee pun menerima keputusan hakim. Pihaknya mengaku menghormati putusan tersebut meski tidak sesuai yang diharapkan.
Baca Juga
"Hakim menolak segala dalil-dalil yang diajukan pemohon. Di mana dalam literatur hukum yang mengatur tentang asas siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan," kata Tofan.
"Kita pemohon sudah mengajukan bukti-bukti surat dan saksi. Namun saksi dari pemohon tidak dapat hadir karena sakit. Ini kita ketahui dari surat dokter sehingga putusan ini kami sangat menghormatinya," sambungnya.
Di sisi lain, alasan pemilik nama asli Fransiska Chandra Novitasari itu mengajukan gugatan perperadilan karena merasa keberatan atas statusnya sebagai tersangka film porno. Dia juga menjadi satu-satunya pelaku yang ditahan dari total 10 tersangka.
Sementara itu, Tofan mengungkap kondisi Siskaeee yang masih ditahan di Polda Metro Jaya. Dia menegaskan kliennya mengalami gangguan psikis yang cukup serius. Tubuhnya kini terlihat lebih kurus dan sering tertawa tanpa alasan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda