Gathan Saleh Hilabi Dijemput Paksa Polisi, Diduga Pelaku Penembakan dengan Status Saksi
Kamis, 29 Februari 2024 - 11:24 WIB
JAKARTA - Gathan Saleh Hilabi telah dijemput paksa oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pada Rabu (28/2/2024). Gathan yang tersangkut kasus penembakan pada 8 Februari lalu dijemput pihak kepolisian di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menerangkan, sejauh ini Gathan Saleh Hilabi masih berstatus sebagai saksi.
"Terduga pelaku masih berstatus sebagai saksi dan kami akan melakukan gelar perkara pada jam 12.00 WIB untuk menentukan statusnya. Jadi nanti setelah gelar perkara dulu, baru melakukan dan menentukan statusnya. Sampai saat ini, sampai press release ini, status dari pelaku adalah saksi," papar Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024).
Nicolas menjelaskan, untuk mengusut perkara ini, pihaknya telah memeriksa empat orang saksi, termasuk pelapor. Saksi-saksi yang diperiksa itu semuanya berada di tempat kejadian perkara (TKP).
"Saksi yang berada di TKP ada empat orang. Pertama adalah MAR, saksi korban, S, H, dan Z, empat orang yang berada pada peristiwa itu terjadi," jelas Nicolas.
Atas dugaan perbuatannya, Gathan Saleh Hilabi terancam dijerat pasal 338 jo pasal 53 tentang percobaan pembunuhan, serta Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata terlarang.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial aksi penembakan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Aksi tersebut terekam oleh kamera CCTV yang ada di depan gedung di kawasan Jatinegara. Pelaku terlihat mengamuk sembari menembakkan senjata api sebanyak tiga kali. Rekaman kamera CCTV itu viral di media sosial X.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menerangkan, sejauh ini Gathan Saleh Hilabi masih berstatus sebagai saksi.
"Terduga pelaku masih berstatus sebagai saksi dan kami akan melakukan gelar perkara pada jam 12.00 WIB untuk menentukan statusnya. Jadi nanti setelah gelar perkara dulu, baru melakukan dan menentukan statusnya. Sampai saat ini, sampai press release ini, status dari pelaku adalah saksi," papar Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024).
Baca Juga
Nicolas menjelaskan, untuk mengusut perkara ini, pihaknya telah memeriksa empat orang saksi, termasuk pelapor. Saksi-saksi yang diperiksa itu semuanya berada di tempat kejadian perkara (TKP).
"Saksi yang berada di TKP ada empat orang. Pertama adalah MAR, saksi korban, S, H, dan Z, empat orang yang berada pada peristiwa itu terjadi," jelas Nicolas.
Atas dugaan perbuatannya, Gathan Saleh Hilabi terancam dijerat pasal 338 jo pasal 53 tentang percobaan pembunuhan, serta Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata terlarang.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial aksi penembakan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Aksi tersebut terekam oleh kamera CCTV yang ada di depan gedung di kawasan Jatinegara. Pelaku terlihat mengamuk sembari menembakkan senjata api sebanyak tiga kali. Rekaman kamera CCTV itu viral di media sosial X.
(tsa)
Lihat Juga :
tulis komentar anda