Hotel Berbintang Masuk Kategori Risiko Tinggi, Begini Penjelasan Sandiaga Uno

Kamis, 29 Februari 2024 - 19:33 WIB
Pasalnya, seperti diketahui, sebelumnya, hotel berbintang masuk dalam tiga kategori, mulai dari risiko menengah rendah hingga risiko tinggi.

Namun, kini Kemenparekraf mulai meminta seluruh hotel berbintang untuk menerapkan standarisasi risiko tinggi. Sementara itu, hotel melati akan masuk dalam kategori risiko rendah.

Hal ini berkaca pada beberapa kasus kecelakaan di hotel berbintang, salah satunya hotel di kawasan Ubud, Bali yang sempat memakan korban karena lift yang putus beberapa waktu lalu.

“Saya menginginkan bahwa bukti tertulis penerapan standarisas dan sertifikasi usaha ini wajib hukumnya dilaksanakan. Saya garis bawahi, wajib, oleh pelaku usaha tingkat risiko menengah tinggi,” ujar Sandiaga Uno dalam pemaparannya.

“Hotel berbintang kini masuk dalam kategori risiko menengah tinggi. Kenapa menengah tinggi? Karena kejadian yang di Ubud lalu, baru saja yang masalah lift. Nah ini harus kita sama-sama menjadi pengingat kita bahwa ada juga risiko, bahwa bisa berujung kejadian kecelakaan dan fatal,” ucap dia lagi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!