Viral! Bea Cukai Sita Roti Milk asal Thailand, Ini Aturan Pembelian Oleh-Oleh dari Luar Negeri

Senin, 18 Maret 2024 - 22:35 WIB
Beli oleh-oleh dari luar negeri pun tidak bisa dilakukan semaunya. Ada aturannya. Foto/ global times
JAKARTA – Belum lama ini viral bea cukai menyita satu ton roti milk bun asal Thailand senilai Rp400 juta. Nah, beli oleh-oleh dari luar negeri juga tidak bisa dilakukan semaunya saja.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag tersebut ditetapkan pada 11 Desember 2023 dan mulai berlaku pada Minggu, 10 Maret 2024.





Dalam cuitan di X atau Twitter @beacukaiRI, dijelaskan peraturan membawa barang impor. Pokok-pokok Permendag 36 Tahun 2023 antara lain mengatur tentang Impor Tidak Untuk Kegiatan Usaha melalui Barang Bawaan Penumpang.

Aturan tersebut mengikat terhadap barang-barang yang memang diperoleh di luar negeri dan dibawa ke Indonesia sehingga statusnya merupakan barang impor. Atas kelebihannya akan dilakukan penegahan karena dilarang importasinya.

Agar perjalanan Anda m lancar setibanya di Indonesia, para wisatawan disarankan untuk mengisi Customs Declaration. Formulir tersebut merupakan dasar bagi petugas dalam melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang.

“Isi formulir Customs Declaration melalui http://ecd.beacukai.go.id, cantumkan secara jujur dan benar barang apa saja yang diperoleh dari luar negeri,” tulis akun tersebut.

“Deklarasikan juga jika kamu membawa barang-barang yang dibatasi pada Permendag 36 Tahun 2023 dan PerBPOM 28 Tahun 2023. Translate post,” sambungnya.

Lantas bagaimana kalau barang yang dibawa dari Indonesia? Apa dibatasi juga?
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More