Viral! Bea Cukai Sita Roti Milk asal Thailand, Ini Aturan Pembelian Oleh-Oleh dari Luar Negeri

Senin, 18 Maret 2024 - 22:35 WIB
“Isi formulir Customs Declaration melalui http://ecd.beacukai.go.id, cantumkan secara jujur dan benar barang apa saja yang diperoleh dari luar negeri,” tulis akun tersebut.

“Deklarasikan juga jika kamu membawa barang-barang yang dibatasi pada Permendag 36 Tahun 2023 dan PerBPOM 28 Tahun 2023. Translate post,” sambungnya.

Lantas bagaimana kalau barang yang dibawa dari Indonesia? Apa dibatasi juga?

Menurut akun tersebut, untuk barang-barang yang dibawa dari Indonesia ke luar negeri, dibawa kembali ke Indonesia, statusnya bukan barang impor sehingga tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor.

“Anda dapat memberitahukan apa yang kamu bawa pada formulir BC 3.4 yang bisa diisi sebelum keberangkatan melalui http://ecd.beacukai.go.id/out. Dokumen ini sifatnya opsional. Tidak diwajibkan,” sambungnya.

Dalam hal impor barang bawaan penumpang, Bea Cukai memberikan fasilitas yakni pembebasan untuk barang bawaan pribadi penumpang dan juga fasilitas pembebasan cukai sesuai PMK 203 tahun 2017 yang menjadi dasar petugas Bea Cukai dalam bertugas.

Setiap penumpang baik WNI/WNA mendapatkan fasilitas pembebasan fiskal senilai USD500. Kemudian untuk fasilitas pembebasan cukai diberikan fasilitas pembebasan berupa 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, 100 gram tembakau iris/produk tembakau lainnya, dan 1 liter minuman beralkohol.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!