Tersangka Korupsi, Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Rugikan Negara Rp271 Triliun
Kamis, 28 Maret 2024 - 21:00 WIB
Kejaksaan Agung telah menetapkan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi sebagai tersangka kasus korupsi. Harvey tercatat menyebabkan kerugian negara Rp271 triliun. Foto/Instagram Sandra Dewi
JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menetapkan Harvey Moeis , suami Sandra Dewi sebagai tersangka kasus korupsi timah pada Rabu, 27 Maret 2024. Atas aksinya, Harvey tercatat telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp271 triliun.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa berdasarkan hasil perhitungan penyidik sementara, Harvey menyebabkan kerugian negara sebesar Rp271 triliun. Korupsi yang dilakukan suami Sandra Dewi ini juga berdampak pada perekonomian negara.
"Menurut perhitungan penyidik sementara sekitar Rp271 triliun. Itu termasuk kerugian negara dan perekonomian negara," kata Ketut dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (28/3/2024).
Penyidik, dijelaskan Ketut juga menghitung dampak atau kerugian lainnya yang disebabkan korupsi bapak dua anak itu. Termasuk di antaranya kerusakan lingkungan hingga perekonomian di daerah sekitar penambangan ilegal.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa berdasarkan hasil perhitungan penyidik sementara, Harvey menyebabkan kerugian negara sebesar Rp271 triliun. Korupsi yang dilakukan suami Sandra Dewi ini juga berdampak pada perekonomian negara.
"Menurut perhitungan penyidik sementara sekitar Rp271 triliun. Itu termasuk kerugian negara dan perekonomian negara," kata Ketut dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (28/3/2024).
Penyidik, dijelaskan Ketut juga menghitung dampak atau kerugian lainnya yang disebabkan korupsi bapak dua anak itu. Termasuk di antaranya kerusakan lingkungan hingga perekonomian di daerah sekitar penambangan ilegal.
Lihat Juga :