Tersangka Korupsi, Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Rugikan Negara Rp271 Triliun
Kamis, 28 Maret 2024 - 21:00 WIB
Baca Juga
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung langsung menahan Harvey selama 20 hari ke depan. Dia ditahan di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan mulai dari Rabu, 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024.
"Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa 6 orang saksi, di mana salah satu dari 6 orang saksi tersebut dan mendapatkan alat bukti yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT sebagai tersangka," ucap Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi pada Rabu, 27 Maret 2024.
"Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024," pungkasnya.
(dra)
tulis komentar anda