Sandra Dewi Dilaporkan PHPK ke Kejagung, Dicekal ke Luar Negeri
Selasa, 02 April 2024 - 18:10 WIB
JAKARTA - Sandra Dewi resmi dilaporkan Pendekar Hukum Pemberantasan Korupsi (PHPK) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Selasa (2/4/2024). Pelaporan ini terkait dengan kasus korupsi timah suami Sandra, Harvey Moeis .
Perwakilan PHPK, Stein Siahaan mengatakan tujuan pihaknya melaporkan Sandra ke Kejagung terkait dugaan keterlibatan artis 40 tahun itu atas dugaan korupsi Harvey .
"Jadi hari ini kami dari Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi untuk membuat aduan masyarakat terkait adanya keterlibatan, adanya dugaan korupsi Sandra Dewi terkait tindak pidana yang dilakukan suaminya Harvey Moeis," kata Stein di Kejagung, Selasa (2/4/2024).
"Aduan masyarakat agar Kejaksaan bisa mencari apakah Sandra Dewi terlibat. Karena menurut kami, harusnya Sandra Dewi mengetahui dari mana suaminya mendapatkan penghasilan atau uang," sambungnya.
Di sisi lain, PHPK menduga Sandra selaku istri Harvey mengetahui seluruh sumber pendapatan pria 38 tahun tersebut selama ini.
"Kalau pendapatannya tidak wajar itu dipertanyakan. Apalagi banyak uang cash yang disita Kejaksaan ada di rumah yang bersangkutan," jelasnya.
Oleh karena itu, Stein meminta Kejagung segera menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Sandra dan Hervey. Di mana jika ibu dua anak ini turut menikmati hasil korupsi yang dilakukan sang sumai, maka terancam hukuman pidana selama 5 tahun.
"Kita minta Kejaksaan Agung agar segera menetapkan Pasal TPPU terhadap Harvey Moeis dan otomatis Pasal TPPU itu mengena kepada Sandra Dewi, yang mana Pasal 5 disebutkan orang yang menerima aliran dana yang diduga dari hasil tindak pidana itu dia bisa trencam hukuman pidana selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar," ujarnya.
Perwakilan PHPK, Stein Siahaan mengatakan tujuan pihaknya melaporkan Sandra ke Kejagung terkait dugaan keterlibatan artis 40 tahun itu atas dugaan korupsi Harvey .
"Jadi hari ini kami dari Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi untuk membuat aduan masyarakat terkait adanya keterlibatan, adanya dugaan korupsi Sandra Dewi terkait tindak pidana yang dilakukan suaminya Harvey Moeis," kata Stein di Kejagung, Selasa (2/4/2024).
"Aduan masyarakat agar Kejaksaan bisa mencari apakah Sandra Dewi terlibat. Karena menurut kami, harusnya Sandra Dewi mengetahui dari mana suaminya mendapatkan penghasilan atau uang," sambungnya.
Di sisi lain, PHPK menduga Sandra selaku istri Harvey mengetahui seluruh sumber pendapatan pria 38 tahun tersebut selama ini.
"Kalau pendapatannya tidak wajar itu dipertanyakan. Apalagi banyak uang cash yang disita Kejaksaan ada di rumah yang bersangkutan," jelasnya.
Oleh karena itu, Stein meminta Kejagung segera menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Sandra dan Hervey. Di mana jika ibu dua anak ini turut menikmati hasil korupsi yang dilakukan sang sumai, maka terancam hukuman pidana selama 5 tahun.
"Kita minta Kejaksaan Agung agar segera menetapkan Pasal TPPU terhadap Harvey Moeis dan otomatis Pasal TPPU itu mengena kepada Sandra Dewi, yang mana Pasal 5 disebutkan orang yang menerima aliran dana yang diduga dari hasil tindak pidana itu dia bisa trencam hukuman pidana selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar," ujarnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda