Sandra Dewi Dilaporkan PHPK ke Kejagung, Dicekal ke Luar Negeri
Selasa, 02 April 2024 - 18:10 WIB
Sandra Dewi dilaporkan PHPK ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (2/4/2024). Pelaporan ini terkait dengan kasus korupsi timah suami Sandra, Harvey Moeis. Foto/Instagram Sandra Dewi
JAKARTA - Sandra Dewi resmi dilaporkan Pendekar Hukum Pemberantasan Korupsi (PHPK) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Selasa (2/4/2024). Pelaporan ini terkait dengan kasus korupsi timah suami Sandra, Harvey Moeis .
Perwakilan PHPK, Stein Siahaan mengatakan tujuan pihaknya melaporkan Sandra ke Kejagung terkait dugaan keterlibatan artis 40 tahun itu atas dugaan korupsi Harvey .
"Jadi hari ini kami dari Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi untuk membuat aduan masyarakat terkait adanya keterlibatan, adanya dugaan korupsi Sandra Dewi terkait tindak pidana yang dilakukan suaminya Harvey Moeis," kata Stein di Kejagung, Selasa (2/4/2024).
"Aduan masyarakat agar Kejaksaan bisa mencari apakah Sandra Dewi terlibat. Karena menurut kami, harusnya Sandra Dewi mengetahui dari mana suaminya mendapatkan penghasilan atau uang," sambungnya.
Baca Juga: Kejagung Sita Rolls Royce Sandra Dewi Pemberian Harvey Moeis saat Ultah
Perwakilan PHPK, Stein Siahaan mengatakan tujuan pihaknya melaporkan Sandra ke Kejagung terkait dugaan keterlibatan artis 40 tahun itu atas dugaan korupsi Harvey .
"Jadi hari ini kami dari Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi untuk membuat aduan masyarakat terkait adanya keterlibatan, adanya dugaan korupsi Sandra Dewi terkait tindak pidana yang dilakukan suaminya Harvey Moeis," kata Stein di Kejagung, Selasa (2/4/2024).
"Aduan masyarakat agar Kejaksaan bisa mencari apakah Sandra Dewi terlibat. Karena menurut kami, harusnya Sandra Dewi mengetahui dari mana suaminya mendapatkan penghasilan atau uang," sambungnya.
Baca Juga: Kejagung Sita Rolls Royce Sandra Dewi Pemberian Harvey Moeis saat Ultah
Lihat Juga :