Sandra Dewi Dilaporkan PHPK ke Kejagung, Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 02 April 2024 - 18:10 WIB
Di sisi lain, PHPK menduga Sandra selaku istri Harvey mengetahui seluruh sumber pendapatan pria 38 tahun tersebut selama ini.

"Kalau pendapatannya tidak wajar itu dipertanyakan. Apalagi banyak uang cash yang disita Kejaksaan ada di rumah yang bersangkutan," jelasnya.

Oleh karena itu, Stein meminta Kejagung segera menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Sandra dan Hervey. Di mana jika ibu dua anak ini turut menikmati hasil korupsi yang dilakukan sang sumai, maka terancam hukuman pidana selama 5 tahun.

"Kita minta Kejaksaan Agung agar segera menetapkan Pasal TPPU terhadap Harvey Moeis dan otomatis Pasal TPPU itu mengena kepada Sandra Dewi, yang mana Pasal 5 disebutkan orang yang menerima aliran dana yang diduga dari hasil tindak pidana itu dia bisa trencam hukuman pidana selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar," ujarnya.

Baca Juga: 4 Potret Rolls Royce dan Mini Cooper Sandra Dewi Pemberian Harvey Moeis yang Disita Kejagung

"Jadi sudah selayaknya kalau kami pandang bahwa kejaksaan harus sesegera mungkin menerapkan pasal TPPU ini," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!