BPOM Temukan 51 Ribu Produk Kosmetik Berbahaya di Indonesia
Kamis, 04 April 2024 - 10:33 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menemukan 51.791 produk kosmetik berbahaya usai melakukan pengawasan di 731 klinik kecantikan di seluruh Indonesia.
Terdapat lima jenis pelanggaran kosmetik pada klinik kecantikan yang tak memenuhi ketentuan, seperti kosmetik mengandung bahan berbahaya atau dilarang, skincare beretiket biru tidak sesuai ketentuan, kosmetik tanpa izin edar, produk injeksi kecantikan, dan kosmetik kadaluarsa.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kasuri menjelaskan bahwa puluhan ribu produk yang ditemukan itu harus dimusnahkan agar tak beredar lagi.
“Setiap hasil pengawasan yang kami temukan, itu produknya langsung kami musnahkan. Kami minta pelaku usaha untuk melakukan pemusnahan, supaya tidak beredar lagi,” katanya dalam Media Briefing BPOM di Aula Bhineka Tunggal Ika BPOM, Rabu (3/4/3034).
Bukan cuma itu, BPOM juga memberikan peringatan atau sanksi administrasi bagi para klinik kecantikan yang masih membuat serta mengedarkan produk ilegal dan berbahaya tersebut.
Seperti halnya dengan penarikan produk dari pasar dan jaringan distribusi lainnya yang bekerja sama dengan klinik kecantikan tersebut. Selain itu, pelanggaran ini membuat BPOM mencabut izin edar produk tersebut.
“Kalau kosmetiknya ini ada izin edarnya, pasti kami lakukan pencabutan izin edarnya. Ini sebagai langkah-langkah sanksi administrasi kami,” jelas Mohamad Kasuri.
Mohamad Kasuri menyatakan bukan cuma diberikan sanksi, namun setiap klinik pun telah diberikan pembinaan kembali. Apabila pelanggaranya terus dilakukan dan pembinaan BPOM tak diindahkan, maka pihak klinik kecantikan pun bisa diproses secara pidana.
Terdapat lima jenis pelanggaran kosmetik pada klinik kecantikan yang tak memenuhi ketentuan, seperti kosmetik mengandung bahan berbahaya atau dilarang, skincare beretiket biru tidak sesuai ketentuan, kosmetik tanpa izin edar, produk injeksi kecantikan, dan kosmetik kadaluarsa.
Baca Juga
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kasuri menjelaskan bahwa puluhan ribu produk yang ditemukan itu harus dimusnahkan agar tak beredar lagi.
“Setiap hasil pengawasan yang kami temukan, itu produknya langsung kami musnahkan. Kami minta pelaku usaha untuk melakukan pemusnahan, supaya tidak beredar lagi,” katanya dalam Media Briefing BPOM di Aula Bhineka Tunggal Ika BPOM, Rabu (3/4/3034).
Bukan cuma itu, BPOM juga memberikan peringatan atau sanksi administrasi bagi para klinik kecantikan yang masih membuat serta mengedarkan produk ilegal dan berbahaya tersebut.
Seperti halnya dengan penarikan produk dari pasar dan jaringan distribusi lainnya yang bekerja sama dengan klinik kecantikan tersebut. Selain itu, pelanggaran ini membuat BPOM mencabut izin edar produk tersebut.
“Kalau kosmetiknya ini ada izin edarnya, pasti kami lakukan pencabutan izin edarnya. Ini sebagai langkah-langkah sanksi administrasi kami,” jelas Mohamad Kasuri.
Mohamad Kasuri menyatakan bukan cuma diberikan sanksi, namun setiap klinik pun telah diberikan pembinaan kembali. Apabila pelanggaranya terus dilakukan dan pembinaan BPOM tak diindahkan, maka pihak klinik kecantikan pun bisa diproses secara pidana.
tulis komentar anda