Alasan Pemudik Harus Istirahat 4 Jam Sekali, Waspadai Kelelahan saat Arus Balik
Minggu, 14 April 2024 - 19:03 WIB
JAKARTA - Arus balik mudik Lebaran sudah mulai berlangsung. Masyarakat Indonesia yang pulang ke kampung halaman kini harus kembali melakukan perjalanan pulang ke rumah masing-masing.
Beberapa pemudik harus kembali melakukan perjalanan jauh hingga berjam-jam untuk kembali pulang ke rumah, terutama yang menggunakan jalur darat.
Nah, jika Anda melakukan perjalanan jarak jauh, ada banyak hal yang patut diperhatikan. Salah satunya, tentang istirahat bagi para pengemudi agar perjalanan aman dan selamat sampai tujuan.
Para pengemudi pun disarankan untuk istrahat di tengah perjalanan. Lalu, berapa lama durasi berkendara yang ideal dan sehat untuk mengemudikan kendaraan bermotor?
Lama mengemudi yang benar telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 90 ayat (3), pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat selama setengah jam setelah berkendara selama empat jam berturut-turut.
Selain itu, pasal tersebut juga menyatakan waktu kerja maksimal pengemudi adalah delapan jam sehari, meskipun ‘dalam hal tertentu’ bisa diperpanjang menjadi 12 jam dengan waktu istirahat selama sejam.
Saat berkendara tanpa berhenti alias tidak dalam kondisi macet, Anda disarankan mengemudi maksimal hanya tiga jam, setelah itu disarankan untuk beristirahat.
Beberapa pemudik harus kembali melakukan perjalanan jauh hingga berjam-jam untuk kembali pulang ke rumah, terutama yang menggunakan jalur darat.
Baca Juga
Nah, jika Anda melakukan perjalanan jarak jauh, ada banyak hal yang patut diperhatikan. Salah satunya, tentang istirahat bagi para pengemudi agar perjalanan aman dan selamat sampai tujuan.
Para pengemudi pun disarankan untuk istrahat di tengah perjalanan. Lalu, berapa lama durasi berkendara yang ideal dan sehat untuk mengemudikan kendaraan bermotor?
Lama mengemudi yang benar telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 90 ayat (3), pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat selama setengah jam setelah berkendara selama empat jam berturut-turut.
Selain itu, pasal tersebut juga menyatakan waktu kerja maksimal pengemudi adalah delapan jam sehari, meskipun ‘dalam hal tertentu’ bisa diperpanjang menjadi 12 jam dengan waktu istirahat selama sejam.
Saat berkendara tanpa berhenti alias tidak dalam kondisi macet, Anda disarankan mengemudi maksimal hanya tiga jam, setelah itu disarankan untuk beristirahat.
Lihat Juga :
tulis komentar anda