Selebgram Chandrika Cika Ditangkap Polisi, Positif Konsumsi Ganja
Selasa, 23 April 2024 - 22:55 WIB
JAKARTA - Selebgram Chandrika Chika ditangkap Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus narkoba.
Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Reksa Anugrah menyebut ada enam pelaku dari penangkapan kasus narkoba ini salah satunya selebgram Chandrika Chika alias CK (20).
Chandrika Chika diamankan bersama lima pelaku lainnya di salah satu hotel di kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan.
"Di TKP ditemukan enam orang inisial AT, 24 tahun, perempuan; NJ, 22 tahun, perempuan; AMO, 22 tahun, laki-laki; CK, 20 tahun, perempuan; BB, 25 tahun, laki-laki; HJ, 27 tahun, laki-laki," kata Wakasat Resnarkoba AKP Reska Anugrah di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).
Saat ini, sang selebrgam dan pelaku lainnya tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik.
Dikatakan Reksa, Chandrika Chika termasuk salah satu pelaku yang positif narkoba jenis ganja.
"Berkaitan dengan yang positif ganja inisial AT, NJ, CK (Chandrika Chika-red), dan inisial AMO," tutur AKP Reksa.
"Kalau Methamfetamin (narkoba jenis sabu) inisial HJ dan BB," tambahnya.
Atas kasus ini, mantan kekasih Thariq Halilintar itu dijerat dengan Pasal 127 nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Namun, AKP Reksa menyebut tak menutup kemungkinan para pelaku direhabilitasi jika memenuhi syarat yang berlaku.
"Apabila memenuhi persyaratan rehabilitasi, maka tidak menutup kemungkinan dilakukan rehabilitasi. Akan kita proses dulu," ujar dia.
Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Reksa Anugrah menyebut ada enam pelaku dari penangkapan kasus narkoba ini salah satunya selebgram Chandrika Chika alias CK (20).
Chandrika Chika diamankan bersama lima pelaku lainnya di salah satu hotel di kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan.
"Di TKP ditemukan enam orang inisial AT, 24 tahun, perempuan; NJ, 22 tahun, perempuan; AMO, 22 tahun, laki-laki; CK, 20 tahun, perempuan; BB, 25 tahun, laki-laki; HJ, 27 tahun, laki-laki," kata Wakasat Resnarkoba AKP Reska Anugrah di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).
Saat ini, sang selebrgam dan pelaku lainnya tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik.
Dikatakan Reksa, Chandrika Chika termasuk salah satu pelaku yang positif narkoba jenis ganja.
"Berkaitan dengan yang positif ganja inisial AT, NJ, CK (Chandrika Chika-red), dan inisial AMO," tutur AKP Reksa.
"Kalau Methamfetamin (narkoba jenis sabu) inisial HJ dan BB," tambahnya.
Atas kasus ini, mantan kekasih Thariq Halilintar itu dijerat dengan Pasal 127 nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Namun, AKP Reksa menyebut tak menutup kemungkinan para pelaku direhabilitasi jika memenuhi syarat yang berlaku.
"Apabila memenuhi persyaratan rehabilitasi, maka tidak menutup kemungkinan dilakukan rehabilitasi. Akan kita proses dulu," ujar dia.
(tdy)
Lihat Juga :
tulis komentar anda