Penjelasan Teuku Ryan soal Transferan Rp500 Juta dari Ria Ricis, Tampik Tak Punya Uang

Senin, 06 Mei 2024 - 16:35 WIB
"Tergugat (Teuku Ryan) juga pernah mendiamkan Penggugat (Ria Ricis) kurang lebih sampai satu minggu dengan alasan tidak punya uang, sampai akhirnya Penggugat berinisiatif mentransfer uang untuk Tergugat sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) melalui SAKSI II untuk diteruskan kepada Tergugat dengan alasan uang kerjaan dari brand, yang kemudian Tergugat berubah sikapnya menjadi baik kepada Penggugat," demikian bunyi putusan dari laman Mahkamah Agung RI, dikutip Senin (6/5/2024).

Menanggapi direktori putusan yang tersebar di media sosial itu, kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Rizal Armidi, menjelaskan kalau uang tersebut merupakan hasil kerja sama antara kakak Ria Ricis, dr. Shindy, dengan Teuku Ryan.

"Di fakta persidangan memang ada Rp500 juta dan itu ditransfer kepada Kak Shindy, bukan kepada Ryan. Setelah itu dari Kak Shindy ditransfer ke Ryan Rp500 juta. Untuk apa? Karena Ryan dan Kak Shindy ada kerja sama, pekerjaan-pekerjaan dan itu tidak dibilang sejak awal dari keluarga. Maksud saya dari Ria Ricis," beber Dedi Rizal Armidi saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).

Baca Juga: Isi Surat Putusan Cerai Beredar di Medsos, Begini Reaksi Ria Ricis

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!