Biaya Melahirkan Normal di Puskesmas Tanpa BPJS
Selasa, 07 Mei 2024 - 09:37 WIB
Biaya melahirkan normal di Puskesmas tanpa BPJS memiliki tarif yang berbeda, tetapi kisarannya tidak terlalu jauh. Foto/ verywellfamily
JAKARTA - Biaya melahirkan normal di Puskesmas tanpa BPJS memiliki tarif yang berbeda, tetapi kisarannya tidak terlalu jauh karena tertuang dalam peraturan Menteri Kesehatan.
Dalam pasal 42 Peraturan Menteri Kesehatan nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas menyebutkan pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Baca Juga: Masyarakat Diminta Tak Khawatir Pernah Divaksin AstraZeneca, Begini Penjelasan Kemenkes
Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan nomor 2562 tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Persalinan, besaran tarif pelayanan jaminan persalinan di fasilitas kesehatan dasar ditetapkan ke dalam beberapa bagian.
Seperti pemeriksaan kehamilan dilakukan sebanyak empat kali dengan tarif sebesar Rp20.000 untuk setiap pertemuan.
Dalam pasal 42 Peraturan Menteri Kesehatan nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas menyebutkan pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Baca Juga: Masyarakat Diminta Tak Khawatir Pernah Divaksin AstraZeneca, Begini Penjelasan Kemenkes
Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan nomor 2562 tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Persalinan, besaran tarif pelayanan jaminan persalinan di fasilitas kesehatan dasar ditetapkan ke dalam beberapa bagian.
Seperti pemeriksaan kehamilan dilakukan sebanyak empat kali dengan tarif sebesar Rp20.000 untuk setiap pertemuan.
Lihat Juga :