Agnez Mo Terancam 5 Tahun Penjara Buntut Dilaporkan Ari Bias Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Kamis, 20 Juni 2024 - 10:40 WIB
JAKARTA - Penyanyi Agnez Mo terancam hukuman 5 tahun penjara atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu Bilang Saja. Tuduhan ini dilayangkan oleh pencipta lagu tersebut, Ari Bias yang melaporkan Agnez ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 19 Juni 2024.
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang mengatakan bahwa Agnez Mo menyanyikan lagu Bilang Saja ciptaan kliennya di tiga kelab malam yang dikelola HW Group tanpa izin dan tanpa lisensi resmi. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias Bilang Saja dalam live concert tanpa memilki izin, tanpa meminta izin oleh Ari Bias sebagai penciptanya," kata Minola di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta pada Rabu, 19 Juni 2024.
"Jadi unsur-unsur pelanggaran pasal 9 ayat 2 dan 3 itu sudah terpenuhi. Langsung kita buat laporan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta. Paling tidak 3 tahun sampai 5 tahun penjara, belum lagi dendanya," tambahnya.
Sebelumnya, Ari Bias telah lebih dahulu melayangkan somasi kepada pemilik nama asli Agnes Monica Muljoto tersebut. Sayangnya, penyanyi 37 tahun itu tidak menggubrisnya sehingga membuat Ari Bias membulatkan tekatnya untuk menempuh jalur hukum.
"Kami sudah layangkan somasi. Tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan kami juga, belum memberikan tanggapan juga,” jelasnya.
“Oleh karena itu, kami menganggap tidak memiliki itikad baik. Maka dari itu, di sela-sela kunjungan kami silaturahmi, kami menyempatkan diri buat laporan," sambungnya.
Minola menyebut bahwa laporan kliennya sudah diterima oleh Bareskrim. Sayangnya, hingga saat ini, Agnez Mo belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan ini. Ini diduga mantan artis cilik tersebut tengah berada di luar negeri.
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang mengatakan bahwa Agnez Mo menyanyikan lagu Bilang Saja ciptaan kliennya di tiga kelab malam yang dikelola HW Group tanpa izin dan tanpa lisensi resmi. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias Bilang Saja dalam live concert tanpa memilki izin, tanpa meminta izin oleh Ari Bias sebagai penciptanya," kata Minola di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta pada Rabu, 19 Juni 2024.
"Jadi unsur-unsur pelanggaran pasal 9 ayat 2 dan 3 itu sudah terpenuhi. Langsung kita buat laporan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta. Paling tidak 3 tahun sampai 5 tahun penjara, belum lagi dendanya," tambahnya.
Sebelumnya, Ari Bias telah lebih dahulu melayangkan somasi kepada pemilik nama asli Agnes Monica Muljoto tersebut. Sayangnya, penyanyi 37 tahun itu tidak menggubrisnya sehingga membuat Ari Bias membulatkan tekatnya untuk menempuh jalur hukum.
"Kami sudah layangkan somasi. Tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan kami juga, belum memberikan tanggapan juga,” jelasnya.
“Oleh karena itu, kami menganggap tidak memiliki itikad baik. Maka dari itu, di sela-sela kunjungan kami silaturahmi, kami menyempatkan diri buat laporan," sambungnya.
Minola menyebut bahwa laporan kliennya sudah diterima oleh Bareskrim. Sayangnya, hingga saat ini, Agnez Mo belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan ini. Ini diduga mantan artis cilik tersebut tengah berada di luar negeri.
Lihat Juga :
tulis komentar anda