Viral! Pengemudi Harus Bayar Rp789 Ribu Gara-Gara Pindah Gardu Tol, Kok Bisa?

Selasa, 25 Juni 2024 - 10:58 WIB
Dijelaskan pada video tersebut, mulanya pemilik kendaraan hendak membayar tarif tol, tapi saldo dalam kartu uang elektroniknya tidak mencukupi. Pengemudi mobil itu kemudian memutuskan memundurkan kendaraannya untuk mengisi dana di kartu uang elektronik.

Setelah selesai mengisi dana, pengemudi mobil itu kembali masuk gerbang tol, tapi di gardu yang berbeda dengan saat pertama kali masuk. Ketika men-tap kartu uang elektronik, dinyatakan saldonya tidak cukup dan tertera nominal sebesar Rp789 ribu yang harus dibayarkan.

"Barusan kan nge-tap di Cisumdawu Utama, ternyata kartu saya nge-tap tidak cukup saldonya. Saya mundur dulu, isi dulu saldo di mobile banking saya. Pas mau masuk lagi sudah ada mobil, saya pikir beda gerbang tidak beda seperti ini. Saya pindah ke gerbang yang lain, ternyata di tap masih juga tidak cukup, keluarlah tagihan Rp789.000," tulis unggahan tersebut.

Sebagai informasi, Tol Cisumdawu dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT). Hal tersebut terjadi karena pemilik kendaraan melakukan tap kartu uang elektronik sebanyak dua kali pada gardu yang berbeda, sehingga dinyatakan melanggar oleh sistem sehingga dikenakan denda 2 kali jarak terjauh.

Seperti diketahui, apabila pengguna jalan tol tidak bisa menunjukkan bukti tanda masuk pada saat membayar, maka akan dikenakan dua kali jarak terjauh. Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.

Baca Juga: Daftar Penyanyi dan Band yang Tampil di Jakarta Fair 2024, Hari pertama hingga Terakhir
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!