Virgoun Positif Narkoba, Direhabilitasi 3 Bulan di RSKO
Selasa, 25 Juni 2024 - 16:30 WIB
JAKARTA - Virgoun bersama dua rekannya, PA dan B, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Selasa (25/6/2024).
Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh tim Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Virgoun , PA, dan B akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta selama tiga bulan.
"Terhadap para ketiga tersangka kita tetapkan dengan persangkaan pasal 127 ayat 1 huruf A, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri. Wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun," kata Syahduddi di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024).
"Kami ajukan proses assesmen ke tim assessment terpadu ke BNNP DKI Jakarta, pada hari ini dikirimkan hasil assesmen dari BNNP DKI Jakarta terhadap tiga tersangka dan dilakukan rehabilitasi selama 3 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta," sambungnya.
Di sisi lain, mantan suami Inara Rusli itu mengungkap alasannya memakai sabu demi menurunkan berat badannya. Sedangkan PA memakai narkoba untuk menjaga stamina saat bekerja.
"Dari ketiga tersangka ini memiliki motif yang beda-beda, VTP (Virgoun) yang bersangkutan mengonsumsi narkoba untuk menurunkan berat badan," ujarnya.
"Kemudian PA mengonsumsi narkotika untuk menjaga stamina saat bekerja, itu pengakuannya," imbuhnya.
Pelantun Surat Cinta untuk Starla ini dan PA ditangkap di kamar kos di kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Juni 2024 pukul 01.00 WIB. Dari hasil tes urine, keduanya terbukti positif menggunakan sabu.
Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh tim Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Virgoun , PA, dan B akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta selama tiga bulan.
"Terhadap para ketiga tersangka kita tetapkan dengan persangkaan pasal 127 ayat 1 huruf A, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri. Wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun," kata Syahduddi di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024).
"Kami ajukan proses assesmen ke tim assessment terpadu ke BNNP DKI Jakarta, pada hari ini dikirimkan hasil assesmen dari BNNP DKI Jakarta terhadap tiga tersangka dan dilakukan rehabilitasi selama 3 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta," sambungnya.
Di sisi lain, mantan suami Inara Rusli itu mengungkap alasannya memakai sabu demi menurunkan berat badannya. Sedangkan PA memakai narkoba untuk menjaga stamina saat bekerja.
"Dari ketiga tersangka ini memiliki motif yang beda-beda, VTP (Virgoun) yang bersangkutan mengonsumsi narkoba untuk menurunkan berat badan," ujarnya.
"Kemudian PA mengonsumsi narkotika untuk menjaga stamina saat bekerja, itu pengakuannya," imbuhnya.
Pelantun Surat Cinta untuk Starla ini dan PA ditangkap di kamar kos di kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Juni 2024 pukul 01.00 WIB. Dari hasil tes urine, keduanya terbukti positif menggunakan sabu.
Lihat Juga :
tulis komentar anda