Viral! Kesal Tak Diantar ke Bandara, Wanita Ini Tuntut Pacarnya Ganti Rugi Rp301 Juta
Jum'at, 28 Juni 2024 - 13:20 WIB
Baca Juga: Viral! Aksi Bule Denmark Perbaiki Jembatan Rusak di Wakatobi, Panen Pujian
Namun pada akhirnya, ia tidak menepati semua hal yang telah disetujui secara lisan. Hal ini menyebabkan wanita tersebut ketinggalan pesawat, dan mengeluarkan uang untuk hal yang tidak direncanakan. Seperti naik antar-jemput ke bandara dan membayar kandang anjing untuk hewan peliharaannya.
Setelah liburan selesai, ia memutuskan untuk meminta pertanggungjawaban pacarnya di hadapan pengadilan. Menurut dokumen yang dikeluarkan oleh Pengadilan Sengketa Selandia Baru, wanita itu menuntut pacarnya sebesar USD18,384 atau setara dengan Rp301 juta.
Wanita tersebut memutuskan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan dengan harapan mendapat ganti rugi dari pasangannya. Wanita dengan inisial CL itu mengatakan kepada Pengadilan bahwa pacarnya telah melanggar kontrak lisan dengannya.
Pengadilan kemudian menyelidiki apakah kedua belah pihak benar-benar telah menandatangani kontrak yang perlu dijalankan. Pada akhirnya, pengadilan menolak klaim wanita itu, memutuskan bahwa pacarnya yang berinisial HG tidak memiliki kewajiban hukum untuk menepati janjinya.
Namun pada akhirnya, ia tidak menepati semua hal yang telah disetujui secara lisan. Hal ini menyebabkan wanita tersebut ketinggalan pesawat, dan mengeluarkan uang untuk hal yang tidak direncanakan. Seperti naik antar-jemput ke bandara dan membayar kandang anjing untuk hewan peliharaannya.
Setelah liburan selesai, ia memutuskan untuk meminta pertanggungjawaban pacarnya di hadapan pengadilan. Menurut dokumen yang dikeluarkan oleh Pengadilan Sengketa Selandia Baru, wanita itu menuntut pacarnya sebesar USD18,384 atau setara dengan Rp301 juta.
Wanita tersebut memutuskan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan dengan harapan mendapat ganti rugi dari pasangannya. Wanita dengan inisial CL itu mengatakan kepada Pengadilan bahwa pacarnya telah melanggar kontrak lisan dengannya.
Pengadilan kemudian menyelidiki apakah kedua belah pihak benar-benar telah menandatangani kontrak yang perlu dijalankan. Pada akhirnya, pengadilan menolak klaim wanita itu, memutuskan bahwa pacarnya yang berinisial HG tidak memiliki kewajiban hukum untuk menepati janjinya.
Lihat Juga :