Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Begini Respons Anggy Umbara

Senin, 08 Juli 2024 - 12:23 WIB
Anggy turut bahagia mendengar kabar bahwa Pegi dibebaskan. Apalagi Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman menegaskan, dirinya tak sama sekali mendapat tekanan dari pihak mana pun dalam memutus perkara ini.

"Alhamdulillah dia dibebaskan dan bisa mendapatkan kehidupannya di luar penjara gitu kan," kata Anggy Umbara.

"Semoga pelaku sebenarnya cepat ketangkap, untuk yang tidak melakukan ya harus dibebaskan," tandasnya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan. Penetapan tersangka Pegi beserta surat lainnya pun dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!